Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Produk Garmen "Branded" Tak Kena Bea Masuk, Ini Alasannya

Kompas.com - 19/06/2021, 14:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengecualikan barang merek global (branded) pada aturan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk produk garmen impor. Diketahui, saat ini pemerintah tengah merancang aturan pengenaan safeguard.

"Harus diingat juga bahwa di produk garmen itu ada yang namanya barang branded. Nah, barang branded ini sebetulnya tidak masalah, karena dia segmennya beda, segmen menengah atas," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2021).

Lantaran memiliki segmen yang berbeda, kata dia, produk-produk merek global tersebut tidak perlu dikenakan aturan safeguard. Selain itu, patokan harga produk-produk tersebut juga memiliki harga yang sama hampir di seluruh dunia.

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

Lebih lanjut, Hariyadi mengatakan, produk-produk merek global juga beberapa di produksi dalam negeri dengan jumlah produksi yang tidak sedikit. Hal ini menurutnya tentu berpengaruh pula terhadap keberlangsungan pasar pada segmen menengah dan menengah atas.

“Safeguard oke, tapi dikecualikan yang branded. Karena, kalau tidak, ya repot nanti mal-mal kehilangan pasar, masyarakatnya juga nanti yang ada kebutuhan di segmen tersebut malah engga tahu pada ke mana nanti belanjanya,” jelas dia.

Ia menambahkan, dampak dari aturan safeguard yang diterapkan kepada barang-barang merek global adalah semakin banyaknya fenomena jasa penitipan (jastip) serta perdagangan ilegal yang tentunya mengurangi potensi pajak negara.

“Selalu kan sesuatu yang dilarang akhirnya menimbulkan perdagangan ilegal,” imbuh Hariyadi.

Baca juga: Bea Masuk Garmen Impor Bakal Diterapkan, Pemerintah Diminta Antisipasi Jalur Tikus

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Peritel Merek Global Indonesia (Apregindo), Handaka Santosa menyebut bahwa rencana aturan safeguard untuk produk garmen akan membuat harga barang dari merek-merek internasional yang dijual di Indonesia menjadi lebih mahal.

“Pengenaan safeguard garmen akan jadi beban tambahan antara 25 persen-70 persen. Sehingga akan menyebabkan harga di Indonesia akan jauh lebih mahal,” ujar dia.

Jika memang pemerintah tetap ingin memberlakukan safeguard, kata Handaka, maka harus dilakukan secara selektif. Sehingga safeguard tidak diberlakukan terhadap semua kategori garmen/pakaian jadi.

Ia mengatakan, saat ini bea masuk impor produk garmen mencapai 25 persen.

Menurut dia, pengusaha sebenarnya tidak masalah karena kenaikan harga eceran akan dibebankan ke konsumen, namun akibatnya akan banyak konsumen yang belanja melalui sistem jastip.

Baca juga: Apa Perbedaan Tekstil, Garmen, dan Konveksi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com