JAKARTA, KOMPAS.com - Giro Wajib Minimum (GWM) adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI).
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, besaran GWM ditetapkan oleh bank sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.
Sejatinya, GWM adalah instrumen moneter atau makroprudensial untuk mengatur uang beredar di masyarakat yang secara langsung berpengaruh terhadap indeks inflasi.
Baca juga: BI Sempurnakan Aturan GWM Rupiah dan Valas, Berlaku 1 Agustus
Menurut data bank sentral, di Indonesia diterapkan tiga jenis kebijakan GWM sebagai instrumen kebijakan moneter maupun kebijakan makroprudensial. Tiga jenis GWM itu, yakni sebagai berikut:
GWM primer merupakan alat untuk ekspansi atau menambah likuiditas bank apabila diturunkan. Sebaliknya, untuk mengerem penyaluran kredit perbankan apabila dinaikkan atau mengurangi likuiditas bank.
Baca juga: Aturan Giro Wajib Minimum Rata-rata Permudah Bank Atur Likuiditas
Kebijakan GWM ditujukan untuk mempengaruhi likuiditas sehingga dapat mempengaruhi suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank.
GWM sekunder adalah cadangan minimum (rupiah) yang wajib dipelihara oleh bank berupa surat berharga, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, dan Surat Berharga Negara). Besaran GWM sekunder ditetapkan dalam rasio dana pihak ketiga.
Kebijakan GWM sekunder ditujukan untuk mempengaruhi cadangan likuiditas bank sekaligus pendalaman sektor keuangan.
Apabila dinaikkan tujuannya adalah untuk mengurangi kapasitas kredit bank. Sebaliknya, jika diturunkan, tujuannya untuk menambah kapasitas kredit bank.
GWM berdasarkan rasio kredit terhadap seluruh penghimpunan dana bank atau LFR adalah simpanan minimum rupiah yang wajib dipelihara oleh bank dalam rekening giro di bank sentral sebesar persentase tertentu yang dihitung berdasarkan selisih antara realisasi LFR bank dan LFR target yang ditetapkan BI.
Tujuan dari GWM-LFR ini untuk mendorong penyaluran kredit bank tetap berada dalam rentang yang ditentukan agar mendorong intermediasi sehingga pertumbuhan ekonomi terpacu, tetapi tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Baca juga: BI Turunkan Giro Wajib Minimum Valas Jadi 4 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.