Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Terdaftar di OJK

Kompas.com - 21/06/2021, 05:47 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus debitur yang terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi.

Beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan kabar seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terjerat utang pinjol ilegal hingga ratusan juta rupiah.

Untuk meminimalisir jumlah korban pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang terdaftar atau  berizin.

Baca juga: Luhut: Enggak Apa-apa Pemerintah Utang, Selama Bayar Sendiri

Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK, atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.

OJK menyatakan, ke-6 pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.

“Terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan,” tulis OJK, dilansir Senin (21/6/2021).

Dengan pengumuman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca juga: OJK Ungkap Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi bagi Pengguna Pinjol

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com