Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Simak Ketentuannya

Kompas.com - 21/06/2021, 17:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang sejumlah insentif usaha di bidang perpajakan sampai Desember 2021. Semula, insentif ini diberikan hanya sampai Juni 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah insentif usaha yang diperpanjang hingga akhir tahun adalah PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

"Fokus APBN memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19, jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu, kita perpanjang untuk memulihkan demand maupun suplai," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca juga: MNC Lido City Jadi KEK, Investor dan Pelaku Usaha Dapat Insentif

Bendahara negara ini menjelaskan, lima bentuk insentif usaha ini diberikan sampai akhir tahun.

Namun demikian khusus insentif pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN, tak diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni 2021.

Sri Mulyani bilang, tiga bentuk insentif itu hanya akan diberikan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan.

"Kita memberikan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan, jadi kami lakukan terus secara teliti sektor-sektor mana yang membutuhkan dukungan PPh 22 impor, PPh 25 angsuran, dan PPN restitusi," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Hingga April, Pemerintah Gelontorkan Insentif Usaha Rp 26,19 Triliun

Wanita yang akrab disapa Ani ini juga menjelaskan, perpanjangan insentif ini menyusul perpanjangan diskon PPnBM hingga Agustus 2021 dan diskon pajak perumahan hingga Desember 2021.

"Ini insentif agar sektor ekonomi bangkit sehingga masyarakat menggunakan resources untuk konsumsi terutama masyarakat menengah atas," pungkas Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com