Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Cegah Pencurian Data oleh Pinjol Ilegal

Kompas.com - 21/06/2021, 20:51 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia, dan korbannya pun terus bertambah.

Pelanggaran yang banyak dilakukan pinjol ilegal adalah mencatut data serta mengakses kontak calon peminjam.

Untuk mengatasi pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, termasuk bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pemula, Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi memberikan tips pencegahan.

Baca juga: Nasabah Tak Ajukan Kredit Dapat Transfer dari Pinjol Ilegal, Kok Bisa?

Langkah utamanya adalah dengan cara mengadukan pinjol ilegal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Pertama, cek terlebih dahulu pinjol itu ilegal atau legal, bisa cek di layanan OJK. Kalau ada layanan mencurigakan, jangan ragu laporkan ke layanan OJK atau layanan kami di Aduankonten.co.id," kata dia secara virtual, Senin (21/6/2021).

Ia mengingatkan pelaku UMKM pemula maupun masyarakat agar tidak gampang mengakses tautan layaknya iklan yang kerap menawarkan suatu kalimat yang menarik.

"Jangan pernah mudah mengklik sebuah tautan dengan iming-iming yang tidak wajar membuat orang tertarik untuk mengklik," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengimbau hal senada dengan Teguh.

Ia meminta agar masyarakat dan pelaku UMKM pemula untuk menelusuri informasi terkait pinjol tersebut sebelum mengakses.

"Sekali lagi tentunya bagaimana masyarakat berhati-hati betul terhadap datanya. Apabila ada sesuatu yang tidak penting atau tidak diketahui, jangan mencoba untuk mengakses. Kalau ingin mengakses, sebaiknya mencari informasinya terlebih dahulu," imbau Rusdi.

Baca juga: Hati-hati Terlilit Utang, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Tahu

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam menyebutkan, 125 pinjol sudah terdaftar di OJK dan berstatus legal.

Dengan jumlah nasabah pinjol legal yang mencapai 61 juta orang. Sedangkan jumlah dana pinjaman yang telah disalurkan mencapai kisaran Rp 190an triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com