Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2021, Ini 34 Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib Pakai STR

Kompas.com - 22/06/2021, 13:59 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan terdapat formasi tenaga kesehatan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Meski begitu, BKN mengungkapkan beberapa formasi tenaga kesehatan mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi calon pelamar.

"#SobatBKN, salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran," tulis BKN di akun Instagram reminya @bkngoidofficial, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Minat Jadi Dropshipper? Persiapkan 5 Hal Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyebutkan tidak semua formasi tenaga kesehatan perlu melampirkan bukti STR.

Hal ini telah diatur di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2021.

"Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli, Epidemiolog Kesehatan Terampil tidak mewajibkan adanya STR," sebut Ari.

Selain itu, formasi jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli dan Pembimbing Kesehatan Kerja juga tidak mewajibkan melampirkan surat tanda registrasi.

Baca juga: Peserta Tapera Bakal Diperluas hingga Pegawai Swasta

Sedangkan formasi yang wajib melampirkan STR yang masih berlaku sebagai berikut:

  1. Dokter Pendidik Klinis
  2. Dokter
  3. Dokter Gigi
  4. Psikolog Klinis
  5. Perawat Ahli
  6. Perawat Terampil
  7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
  8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  9. Penata Anestesi
  10. Asisten Penata Anestesi
  11. Bidan Ahli
  12. Bidan Terampil
  13. Apoteker
  14. Asisten Apoteker
  15. Fisioterapis Ahli
  16. Fisioterapis Terampil
  17. Nutrisionis Ahli
  18. Nutrisionis Terampil
  19. Perekam Medis Ahli
  20. Perekam Medis Terampil
  21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  23. Radiografer Ahli
  24. Radiografer Terampil
  25. Refraksionis Optisien
  26. Sanitarian Terampil
  27. Teknisi Eketromedis Ahli
  28. Teknisi Eketromedis Terampil
  29. Fisikawan Medis Ahli
  30. Okupasi Terapis
  31. Ortotis Prostetis
  32. Teknisi Gigi
  33. Teknisi Transfusi Darah
  34. Terapis Wicara.

Baca juga: Daftar Institusi yang Sudah Rilis Formasi CPNS 2021, dari Kejaksaan hingga Kemenlu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com