Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Diperketat, Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Insentif Pajak

Kompas.com - 22/06/2021, 15:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Ada 2 jenis insentif pajak yang diinginkan, yaitu pembebasan PPN untuk mendongkrak penjualan, serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa, biaya penggantian listrik, dan dan lain-lain.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, kedua jenis insentif ini bisa mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu.

Pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Aphonsuz saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (21/6/2021).

Baca juga: CPNS 2021, Ini 34 Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib Pakai STR

Alphonsuz menerangkan, kondisi pelaku usaha sedang berada dalam kondisi terpuruk sejak wabah Covid-19 masuk ke Indonesia pada tahun lalu. Ke depan, kondisi bisnis pengelola pusat belanja juga diperkirakan semakin menantang seiring adanya kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dari pemerintah.

Seperti diketahui, aturan pengetatan PPKM Mikro rencananya bakal membatasi jam operasional di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan sampai dengan pukul 20.00. Selain itu, jumlah pengunjung di pusat-pusat keramaian ini juga dibatasi maksimal 25% dari kapasitas.

Alphonsuz menaksir, dengan adanya pengetatan PPKM Mikro yang rencananya berlangsung pada 22 Juni - 5 Juli 2021 itu, tingkat tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan hingga hanya mencapai sekitar 10 persen dari angka kunjungan normal.

“Selama ini (tingkat kunjungan) sudah hampir mendekati batas maksimal yang diperkenankan yaitu 50 persen dari kapasitas,” ujar Alphonsuz.

Alphonsuz berharap, pemerintah bisa memastikan rencana pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan benar-benar disertai dengan penegakan protokol kesehatan yang kuat, disiplin, dan konsisten. Ia memastikan, Pusat Perbelanjaan telah dan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat untuk terus menerus memberlakukan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.

“Di Pusat Perbelanjaan juga berlaku Protokol Kesehatan secara berlapis yaitu yang diberlakukan oleh Pengelola Pusat Perbelanjaan dan juga para Penyewa,” imbuh Alphonsuz. (Reporter: Muhammad Julian|Editor: Tendi Mahadi)

Baca juga: Minat Jadi Dropshipper? Persiapkan 5 Hal Ini

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: PPKM Mikro diperketat, ini harapan pengelola pusat perbelanjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com