Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Penipuan Investasi Mengatasnamakan KPEI

Kompas.com - 23/06/2021, 11:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak tawaran investasi yang mengatasnamakan KPEI. Apalagi tawaran tersebut ditawarkan melalui aplikasi komunikasi sosial media, seperti Telegram.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat modus penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melalui channel group media Telegram," ujar Sekretaris Perusahaan KPEI Reynand Hadi melalui keterangan tertulis resminya, Rabu (23/6/2021).

"Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami informasikan, KPEI tidak memiliki grup WhatsApp, Telegram, Line, maupun media sosial lain yang diperuntukkan untuk menawarkan segala jenis investasi kepada masyarakat," sambung dia.

Baca juga: Tuntut Pesangon, Eks Karyawan Merpati Airlines Kirim Surat ke Jokowi

Pihak KPEI juga akan mempertimbangkan langkah hukum atas penyalahgunaan nama mereka untuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Selain itu, apabila ada masyarakat yang terjebak dengan iming-iming investasi mencatut nama KPEI, maka pihaknya tidak akan bertanggung jawab.

"KPEI tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan berkaitan dengan hal tersebut,"  kata Reynand.

Untuk menghindari risiko kerugian atau adanya penawaran investasi mengatasnamakan KPEI, dapat menghubungi kontak dirinya melalui pesan teks ke nomor ponsel 0816-115-5000 atau telepon 021-515-5115 dan juga email reynant@kpei.co.id.

Tawaran investasi bodong masih marak terjadi. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemblokiran aplikasi atau website investasi ilegal. Teranyar, SWI memblokir 62 entitas kripto ilegal.

Baca juga: Hong Kong Setop Sementara Penerbangan Garuda Indonesia, Ini Penyebabnya

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, entitas tersebut mengiming-imingi keuntungan dari penghimpunan dana masyarakat.

"Kami dari Satgas sampai hari ini sudah melakukan pemblokiran atau penghentian 62 entitas aset kripto ilegal," ujarnya dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Tongam mengatakan, para oknum tersebut menggunakan berbagai modus dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait cara kerja aset kripto.

Baca juga: AS Siapkan Rp 7,2 Triliun untuk Kompensasi Korban Kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com