JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan menyatakan penolakannya terhadap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Revisi aturan tersebut dinilai hanya akan semakin merugikan petani tembakau dan cengkeh.
Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukra menjelaskan keberadaan PP 109 tahun 2012 sejatinya sudah memberatkan petani, apalagi jika diperketat. Ia juga mengungkapkan, yang dibutuhkan oleh petani saat ini yakni perlindungan dari pemerintah.
"Kita menyumbangkan Rp 170 triliun lebih setiap tahun, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk jaminan kesehatan nasional. Jadi, nilai-nilai baik itu tidak pernah terpikirkan," sebutnya melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Gappri: Revisi PP Tembakau Perburuk Kondisi Industri Rokok
Ia menambahkan dalam waktu dekat APTI Pamekasan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana revisi peraturan ini.
"Kalau surat kami ditolak, mungkin kita akan datang ke sana agar tidak dilaksanakan revisi PP 109 tahun 2012. Kami tegas menolak," tambah Samukra.
Sebelumnya, sejumlah elemen dari pemerintah seperti Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian kompak mengatakan bahwa revisi PP 109 ini sifatnya tidak terdesak dilaksanakan terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro menjelaskan banyak keluarga yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT). Di tahun 2020, kinerja IHT sudah turun hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan.
"Revisi PP 109 perlu dikaji terlebih dahulu karena berdampak kepada berbagai bidang salah satunya perekonomian nasional di mana pemerintah saat ini sedang melaksanakan program pemulihan ekonomi sampai tahun 2023," kata Hendratmojo
Sebelumnya diketahui sejumlah LSM anti tembakau terus mendesak pemerintah terutama Kementerian Kesehatan untuk segera menyelesaikan revisi PP 109 dan menjalankannya di tahun ini.
Baca juga: Soal Kenaikan Cukai, Pemerintah Diminta Perhatikan Petani Tembakau
Melalui revisi tersebut, diharapkan pengendalian tembakau bisa dioptimalkan dan prevalensi merokok bisa terus di tekan. Meski demikian, wacana ini mendapatkan pertentangan terutama dari pihak yang terkait langsung dengan industri IHT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.