Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga KUR Cuma 3 Persen, Jangan Mau Dikasih 6 Persen

Kompas.com - 23/06/2021, 16:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melanjutkan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3 persen hingga akhir tahun 2021. Semula program ini berakhir pada Juni 2021.

Dengan subsidi tersebut, masyarakat yang mengajukan KUR ke perbankan hanya akan dikenai bunga sebesar 3 persen.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengimbau perbankan agar mematuhi aturan subsidi bunga tersebut. Masyarakat pun diminta memastikan besaran bunga yang diberikan perbankan.

Baca juga: Penyaluran KUR lewat BPD Sudah Menyasar 422.501 Debitur

"Sampai bulan Desember nasabah hanya dikenakan bunga 3 persen. (Perhatikan) kalau nasabah bayar 6 persen. Jadi 3 persen dibayar nasabah, 3 persen pemerintah yang menanggung. Ini untuk menggerakkan ekonomi," kata Iskandar dalam diskusi virtual, Rabu (23/6/2021).

Sebetulnya kata Iskandar, bunga KUR super mikro mencapai 19 persen. Namun mendapat subsidi dari pemerintah sebesar 13 persen.

Ketika pandemi Covid-19 merebak, pemerintah menambahkan subsidi sebesar 3 persen sehingga total subsidi yang dibayarkan mencapai 16 persen.

Begitu juga dengan KUR Mikro. Pemerintah selama ini memberikan subsidi bunga 10,5 persen, namun diberikan tambahan subsidi sebesar 3 persen sehingga totalnya mencapai 13,5 persen.

Secara keseluruhan, bunga KUR Mikro mencapai 16,5 persen dengan rincian 13,5 persen ditanggung pemerintah dan 3 persen dibayar oleh nasabah yang bersangkutan.

"Sedangkan KUR Kecil itu bunganya 5,5 persen ditambah 3 persen, sehingga jadi 8,5 persen ditanggung pemerintah. Jadi nasabah cuma membayar 3 persen. Demikian juga KUR TKI disubsidi 14 persen ditambah 3 persen, totalnya 17 persen," jelas Iskandar.

Baca juga: Hingga Mei, Pemerintah Salurkan KUR Rp 93 Triliun ke 2,58 Juta Debitur

Saat pandemi pula, pemerintah mengubah beberapa persyaratan. Berdasarkan ketentuan lama, pengajuan KUR diloloskan jika calon nasabah belum pernah mendapat kredit dari lembaga keuangan.

Saat ini, nasabah yang sudah menerima kredit konsumsi pun diperbolehkan mendapat KUR.

Di ketentuan baru karena kita sadar itu terpisah untuk kebutuhan rumah tangga, sedangkan ini untuk kebutuhan usaha maka kita perbolehkan di ketentuan Permenko 1 dan 2 tahun 2021," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com