Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Rokok Klaim Revisi PP 109/2012 Sebabkan Pabrik Gulung Tikar

Kompas.com - 23/06/2021, 17:15 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat tersebut, asosiasi meminta Jokowi menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan, saat ini aturan yang berlaku masih memadai untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau di Indonesia.

Baca juga: Gappri: Revisi PP Tembakau Perburuk Kondisi Industri Rokok

"Bahkan PP 109/2012 telah melampaui amanat Framework Convention on Tobocco Control (FCTC)," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, revisi PP tersebut akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri kretek nasional yang belum pulih akibat pandemi dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan 2021.

"Memaksa melakukan revisi PP 109 di saat seperti ini, hanya akan menumbuhkan masalah karena menyebabkan pabrik rokok gulung tikar. Jika sampai itu terjadi, para petani dan pekerja juga yang akan menjadi korban," tutur dia.

Selain itu, Henry menilai, revisi PP 109/2012 berpotensi meningkatkan keberadaan rokok ilegal, yang selama ini terus diberantas keberadaannya oleh pemerintah.

Berdasarkan data GAPPRI, akibat kenaikan tarif CHT dan Harga Jual Eceran (HJE) keberadaan rokok ilegal pada tahun lalu meningkat 4,8 persen.

Baca juga: Tolak Revisi PP Tembakau, Ini Alasan Buruh Rokok

"GAPPRI memperkirakan, rokok ilegal bisa mencapai angka 10-15 persen dari angka yang disampaikan pemerintah," ujar Henry.

Oleh karenanya Henry meminta pemerintah tidak merevisi PP 109/2012, sebab dinilai berpotensi mengganggu rantai pasokan industri yang berakibat kepada penyerapan bahan baku dari petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja, hingga pedagang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com