Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GIMNI Usulkan Pemerintah Buat Aturan soal Minyak Jelantah agar Tak Dikonsumsi Kembali

Kompas.com - 23/06/2021, 17:56 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memberikan usulan kepada pemerintah terkait dengan aturan tata niaga minyak jelantah.

Usulan ini dinilai penting demi mencegah penggunaan produk minyak jelantah untuk bahan baku pangan karena berbahaya bagi kesehatan.

“Kami berharap adanya regulasi khusus dalam pengaturan minyak jelantah agar tidak kembali dikonsumsi masyarakat terutama untuk makanan. Pemanfaatan minyak jelantah perlu diawasi dan diatur, kami harapkan bisa kerja sama dengan pemerintah melakukan trobosan terkait kebijakan dan pengaturannya,” kata Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Bernard Riedo secara virtual, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Minyak Jelantah Masih Digunakan untuk Pangan, Harganya di Bawah Rp 5.000 Per Liter

Menurut Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, ada beberapa usulan yang perlu dilakukan pemeritah untuk mengurangi konsumsi minyak jelantah sebagai bahan pangan di Indonesia, yakni dengan mendeklarasikan bahwa minyak jelantah merupakan limbah B3.

Kemudian, dia juga meminta pengumpul dan pengolah minyak jelantah memiliki legalitas yang jelas, terdaftar, dan berizin khusus.

Hal ini dianggap penting agar pergerakan minyak jelantah bisa termonitor dengan baik.

“Persoalan minyak jelantah ini harus ada perubahan, pemerintah harus declare minyak jelantah sebagai limbah B3, pengumpul dan pengolahnya juga harus jelas dan berizin khusus. Kemudian, pemerintah harus konsistensi untuk melarang penjualan minyak curah di tahun 2022,” tegas dia.

Di sisi lain, Sahat menilai minyak juga punya pasar tersendiri di luar negeri, khususnya Eropa dengan harga jual yang cukup mahal.

Baca juga: Sulap Minyak Jelantah Jadi Biodiesel, Pria Ini Raup Omzet hingga Ratusan Juta

Hal ini karena pemerintah Eropa memberikan subsidi pengolahan biodiesel.

“Eropa membeli dengan harga tinggi karena mereka ada subsidi, dan bila industri fuel (bahan bakar) menggunakan jelantah, maka mereka mendapatkan insentif, jadi harganya bisa tinggi,” kata Sahat.

Mengingat konsumsi domestik akan minyak jelantah atau hasil pemurniannya yang berakibat pada kondisi kesehatan, Sahat mengimbau agar minyak jelantah diekspor.

Namun, tentunya perlu regulasi dan sistem yang benar untuk mengatur hal tersebut.

“Ekspor minyak jelantah perlu menjadi perhatian kita, dari pengamatan kita minyak jelantah (HS15180060) tidak boleh dimakan, dan memiliki potensi besar untuk ekspor. Kalau harganya bisa tinggi, lebih baik di ekspor saja, daripada dipakai untuk domestic,” ungkap dia.

Baca juga: Daur Ulang Minyak Jelantah Jadi Biodiesel, Kelompok Masyarakat ini Raup Omzet Rp 2 Juta per Hari

Sahat mengatakan, di Indonesia pengolahan biodiesel atau biofuel tidak ada subsidinya.

Di sisi lain, pasar dalam negeri juga tidak ada bahan baku untuk Fame atau bahan bakar alternatif pada mesin diesel yang terbarukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com