JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu persyaratan yang diminta jika ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat keterangan ini juga dapat diperpanjang.
Cara mengurusnya juga terbilang cukup mudah. Ada dua cara yang bisa Anda tempuh untuk membuat surat keterangan ini di kepolisian.
Baca juga: Cara Menambah Daya Listrik Berikut Rincian Biayanya
Mengutip laman polri.go.id, berikut cara dan syarat membuat SKCK:
Datang Langsung ke Kantor Polisi
Baca juga: Trik Cara Membuat CV yang Menarik di Mata HRD
Online
Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
Polsek/Polres penerbit harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baca juga: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.