Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes dan Badan POM Ajak Masyarakat Konsumsi Obat Herbal Lokal

Kompas.com - 25/06/2021, 19:00 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya, mengatakan, di tengah meningkatnya kasus Covid-19, masyarakat diminta untuk mengonsumsi imunomodulator yang berasal dari tanaman-tanaman obat asli Indonesia.

"Kalau pandemi ini berkepanjangan, tentu akan lebih bagus mengonsumsi obat herbal yang bahan bakunya dari dalam negeri. Semakin banyak obat modern asli Indonesia (OMAI) jenis fitofarmaka dicari masyarakat, maka suatu saat nanti kita tidak akan lagi bergantung pada obat-obatan berbahan baku impor," ujar Arianti dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Ia menambahkan, sudah menjadi tugas Kemenkes untuk mengedukasi masyarakat dan tenaga kesehatan agar lebih yakin dan mencintai OMAI produksi dalam negeri.

Baca juga: Pemerintah Bangun Pusat Riset Herbal Kelas Dunia di Sumut

"Pandemi ini jadi momentum meningkatkan konsumsi OMAI. Namun untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat itu butuh waktu, sehingga kami berpikir perlu regulasi yang sifatnya memaksa," katanya.

Menurut Arianti, saat ini instansinya tengah menyusun formularium khusus OMAI. Sehingga nantinya obat-obatan herbal buatan dalam negeri bisa masuk dalam daftar obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa diberikan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.

Sementara itu Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisonal, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani mengatakan, sejak Covid-19 mulai menyebar di Indonesia tahun lalu, permintaan OMAI fitofarmaka imunomodulator meningkat signifikan.

Hal tersebut didorong oleh keinginan masyarakat untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya terhadap serangan penyakit.

Baca juga: Industri Jamu dan Herbal Indonesia Dinilai Primadona yang Terabaikan

"Ada peningkatan pengajuan berkas 35-40 persen untuk OMAI ini selama pandemi. Tugas Badan POM adalah mengawalnya mulai dari uji pra klinis, uji klinis dan memastikan semua proses produksinya memenuhi standar yang berlaku. Namun, kami kemudian membuat kebijakan relaksasi untuk mempercepat waktu perizinannya sehingga bisa cepat diproduksi dan dikonsumsi masyarakat," kata Reri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com