Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Lebur PPnBM dengan PPN

Kompas.com - 25/06/2021, 21:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali berencana melebur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ke dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan, peleburan sejalan dengan skema multitarif yang akan diimplementasikan pemerintah.

Adapun skema multitarif adalah pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk barang/jasa strategis, di sisi lain mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk barang/jasa mewah maupun premium.

Baca juga: Bakrie Bakal Pasok 30 Unit Bus Listrik ke Transjakarta

"Berdasarkan pengalaman kita di teknis dan DJP (Ditjen Jenderal Pajak), kayaknya PPnBM masalah. PPnBM ini multi stage, jadi PPnBM ini dilebur dengan PPN. Pada waktu dilebur, ini fungsinya luar biasa," kata Rustam dalam diskusi virtual, Jumat (25/6/2021).

Rustam menjelaskan, mekanisme PPnBM yang ada saat ini mudah sekali dihindari oleh para wajib pajak.

Apalagi jika melihat negara lain, pengenaan PPnBM dianut oleh dua negara, yakni Australia dan Turki. Di Australia pun, PPnBM hanya sebatas pada kendaraan bermotor.

"Dan pengalaman kita, PPnBM itu karena pengenaannya sekali, buat menghindarinya itu gampang banget. Kalau untuk mencapai keadilan, semakin adil maka semakin multitarif," kata Rustam.

Dia pun memberi contoh kasus banjirnya impor ponsel sekitar 6 tahun lalu. Saat itu, pemerintah mencari cara untuk mengenakan pajak pada barang tersebut agar menekan laju impor.

Baca juga: Soal Pajak Sembako, BKF: Selama Ini Kami Cenderung Tak Ingin Bebani Rakyat...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com