Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, PNS Dilarang Ambil Cuti Dekat Hari Libur Nasional

Kompas.com - 26/06/2021, 07:49 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mengambil cuti pada hari yang berdekatan dengan hari libur nasional tahun 2021, guna menekan penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 yang diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional," tulis SE tersebut, dikutip Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Setelah El Salvador, Paraguay Disebut-sebut Pertimbangkan Bitcoin Jadi Alat Pembayaran

Dalam surat itu disebutkan, para pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah juga dilarang memberikan izin cuti kepada para pegawainya.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi yang hendak mengajukan cuti dengan alasan tertentu seperti untuk keperluan melahirkan, sakit, dan alasan mendesak lainnya.

“Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting,” dikutip dari SE tersebut.

Selain cuti, PNS juga dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional, dan hari kerja lainnya yang berdekatan dengan libur nasional.

Adapun hari libur nasional yang dimaksud mengacu kepada aturan-aturan yang telah diterbitkan pemerintah, mulai dari keputusan Menteri Agama hingga Menteri Ketenagakerjaan.

Bagi ASN yang melanggar aturan-aturan tersebut akan dikenakan hukuman disiplin ASN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Pemerintah Larang ASN ke Luar Daerah pada Hari Libur Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com