Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Barang atau Jasa yang Tetap Tidak Kena PPN

Kompas.com - 28/06/2021, 14:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal mengurangi beberapa barang/jasa yang selama ini bebas PPN. Barang/jasa yang akan dikecualikan itu tercantum dalam RUU KUP dan mulai dibahas bersama Komisi XI DPR RI.

"Pengurangan dan pengecualian fasilitas PPN akan mulai dirasionalkan. Di mana dari basis keadilan semuanya diberlakukan PPN, namun ada pula yang dikecualikan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, pengurangan dilakukan agar menciptakan prinsip keadilan. Bila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti China, Singapura, Filipina, hingga Thailand, maka Indonesia merupakan satu-satunya negara dengan begitu banyak pengecualian PPN.

Baca juga: 100 Gerai Matahari Terdampak Pengetatan PPKM Skala Mikro

Kendati begitu, pemerintah masih memberikan fasilitas pengecualian terhadap barang-barang tertentu, seperti barang yang menjadi objek PDRB (hotel, restoran, parkir, taman hiburan), uang, emas batangan untuk cadangan devisa dan surat berharga; jasa pemerintahan umum uang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah agama.

Selain itu, ada pula barang/jasa yang turut tak dipungut PPN, yakni barang/jasa yang mendorong ekspor baik di dalam dan di luar kawasan tertentu, hilirisasi SDA, serta kelaziman dan perjanjian internasional.

"Kita juga menerapkan fasilitas PPN yang dibebaskan atas BKP/JKP strategis dan diubah menjadi fasilitas PPN yang tidak dipungut," beber Sri Mulyani.

Sementara untuk sembako, pendidikan, hingga kesehatan, pemerintah menegaskan akan mengenakan tarif lebih rendah dari tarif normal, atau bahkan sama sekali tak dipungut PPN bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini mengafirmasi adanya PPN skema multi tarif.

Dalam RUU yang disampaikan DPR, pemerintah menaikkan tarif PPN umum dari 10 persen menjadi 12 persen. Kendati demikian, pihaknya memperkenalkan range tarif PPN yang lebar antara 5-25 persen.

"Jadi sekali lagi kita bisa menggunakan tangan subsidi yaitu belanja negara dalam APBN dan tidak menggunakan PPN. Ini dalam rangka untuk compliance (kepatuhan) dan untuk memberikan targeting yang lebih baik," tandas Sri Mulyani.

Baca juga: Ini Daftar Sembako Premium yang Akan Dikenakan PPN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com