Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Seleksi CPNS Diumumkan Siang Ini, Simak Syarat dan Alurnya

Kompas.com - 29/06/2021, 11:37 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan jadwal seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 pada hari ini, Selasa (29/6/2021).

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menambahkan bahwa BKN akan segera mengumumkan kapan waktu pendaftaran seleksi CPNS 2021 secara resmi dibuka. Menurut Paryono, pengumuman kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka akan disampaikan pada 29 Juni 2021.

"Nanti tanggal 29 Juni siang, kami akan mengadakan konferensi pers," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: [POPULER MONEY] 10 Negara dengan Utang Luar Negeri Terbesar | CPNS 2021 Diumumkan 29 Juni

Sebelum pengumuman jadwal seleksi CPNS dan PPPK diumumkan hari ini, BKN telah mengumumkan formasi CPNS yang dibuka tahun 2021.

Jumlah kuota yang dibuka pada CASN 2021 ini sebanyak 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS 2021, PPPK Guru 2021, dan formasi PPPK Non-Guru 2021.

Formasi CASN 2021 paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian formasi PPPK Non-Guru 2021 adalah 20.960. Lalu, total formasi CPNS 2021 yakni sebanyak 80.961.

Syarat umum CPNS 2021

Pemerintah juga telah menetapkan beberapa persyaratan umum pendaftaran CPNS 2021. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk melamar CPNS 2021:

  1. Warga negara Indonesia dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca juga: Link Pengumuman CPNS dan PPPK 2021, Live Mulai Pukul 14.00 WIB Besok

Alur seleksi CPNS 2021

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan beberapa langkah untuk bisa mengikuti seleksi CPNS 2021.
Langkah tersebut yakni:

  1. Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
  2. Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja);
  3. Hanya dapat mendaftar untuk 1 instansi dan 1 jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur;
  4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB;
  5. Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.

Baca juga: Jadwal CPNS 2021 Resmi Diumumkan 29 Juni, Daftar di sscasn.bkn.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com