Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Draf Revisi UU ASN, Pegawai PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan Setara PNS

Kompas.com - 29/06/2021, 12:58 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di kalangan media draf revisi rancangan undang-undang (RUU) perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diundangkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Draf RUU ASN tersebut masih belum mendapatkan nomor serta tahun penetapannya.

Namun, ada perubahan pada Pasal 22 RUU ASN, yang menambahkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).

Baca juga: DPR-Pemerintah Bahas RUU ASN, Ada Usul Pembubaran KASN

Jaminan ini telah disetarakan dengan hak serta kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada UU sebelumnya.

"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN dikutip Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Kemudian, Pasal 23, Pasal 24, Bab bagian Kedua, Pasal 27 hingga Pasal 42 pada draf itu juga telah dihapus.

Berikutnya, terdapat juga penambahan ayat di Pasal 101 pada draf RUU ASN, yang menjelaskan terkait tunjangan serta fasilitas yang didapatkan pegawai PPPK.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," isi ayat tambahan tersebut.

Baca juga: Perkuat Advokasi ASN, Kemenhub Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Sementara di UU ASN tahun 2014, disebutkan tunjangan yang akan didapatkan PPPK juga setara dengan PNS, yakni diberikannya tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan yang diatur pada Pasal 80 ayat 2.

Hal ini juga diatur di dalam RUU ASN Pasal 101 ayat 3.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera membenarkan soal isi draf tersebut. 

Ia mengatakan, saat ini, draf revisi UU ASN masih dibahas oleh panitia kerja (Panja).

"Memang masih banyak norma yang belum disepakati. Dalam draf, KASN diusulkan dihapus. Fraksi PKS mendukung keberadaan KASN," kata Mardani saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Seperti PNS, PPPK Bakal Dapat Tunjangan Pensiun?

Mardani menambahkan, pembahasan revisi UU ASN memakan waktu panjang lantaran mereka ingin hak-hak PNS maupun PPPK terpenuhi.

"Prinsipnya hak ASN dan PPPK sama dan terjamin. Termasuk pensiun dan lain-lain. Tapi sudah dicari format terbaiknya," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com