Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Sempat Kesulitan Periksa Laporan Keuangan Bakamla

Kompas.com - 29/06/2021, 14:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat kesulitan memeriksa laporan keuangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2016-2019.

Kesulitan itu didapat lantaran tata kelola laporan keuangan masih amburadul. BPK akhirnya memberikan opini disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) akibat tidak cukupnya lingkup audit menyimpulkan suatu opini.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I (AKN I), Hendra Susanto mengatakan, BPK saat itu menemukan adanya pengadaan barang/jasa yang terindikasi mark up. Aset-asetnya pun tak bisa diperiksa lantaran ada di bawah penanganan KPK terkait tindak pidana korupsi.

"Atas hal itu banyak aset-aset yang tidak bisa kita akses, terutama aset-aset yang sedang diperiksa KPK. Bakamla ini menjadi isu nasional, isu yang sensitif pada tahun-tahun belakangan," kata Hendra dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Bergantung pada Program Vaksinasi

Hendra menuturkan, tata kelola pengadaan barang/jasa persediaan seperti bahan bakar minyak pun masih amburadul. Sejumlah kas negara tak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menjadi permasalahan yang disorot BPK.

"Jadi ini tata kelolanya belum bagus. Kemudian kita perbaiki bersama bagaimana mereka memperbaiki tata kelola persediaan itu, terutama bahan bakar," beber Hendra.

Untungnya pada tahun 2020, Bakamla mulai berbenah memperbaiki tata kelola keuangan negara yang perlu dipertanggungjawabkan. Pihak-pihak yang tadinya menyalahgunakan kas mulai mengembalikan.

Sepanjang tahun 2020 pun, BPK dan BPKP tak henti-hentinya mengawasi setiap kegiatan Bakamla. Berkat keterbukaan Bakamla, lembaga tersebut kini meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Aset yang tadinya tidak bisa diperiksa oleh BPK karena dalam penyidikan KPK, kini penyidikan sudah selesai, kita bersurat kepada KPK agar bisa mengakses aset untuk melakukan pemeriksaan untuk menghitung nilai asetnya, sehingga bisa diakui sebagai aset tetap oleh Bakamla," jelas Hendra.

Baca juga: Jadwal Terbaru Operasional Kantor Cabang BTN, Berlaku Sejak 28 Juni 2021

Kendati demikian, WTP bukan berarti semua permasalahan selesai. Temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Bakamla (LKKL) masih ada, namun sudah di bawah standar yang ditetapkan.

BPK kata Hendra, melakukan pemeriksaan dengan menggunakan konsep risk based audited (RBA) untuk menentukan jumlah total temuan dari parameter yang ada.

"Kalau Bakamla (saat) disclaimer itu 2,5 persen dari total belanjanya itu sulit sekali mereka untuk bisa naik ke kondisi yang lebih bagus. Tapi dengan komitmen dan masukan serta kerja keras, Alhamdulillah bisa menyelesaikan tepat waktu," pungkas Hendra.

Baca juga: BPK Temukan Kerugian Negara Rp 18,48 Miliar di 12 K/L, Rp 10 Miliar Belum Kembali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com