Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemanaker Pastikan Layanan e-PP dan e-PKB Tetap Dibuka

Kompas.com - 29/06/2021, 18:48 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan layanan Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online atau e-PP dan e-PKB tetap akan berlanjut di masa pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan layanan ini tetap berlanjut mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai.

Di sisi lain, sebagai upaya mengikuti tuntutan perkembangan zaman dengan berbasis teknologi, mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB.

Baca juga: 131 Pekerja Migran Bermasalah Gelombang 2 Dideportasi dari Malaysia

“Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,“ ujar Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Selasa (29/6/2021)

Ida menjelaskan, manfaat PP atau PKB bagi pekerja dan pengusaha yakni memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan.

Melalui PP dan PKB, pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antar pekerja akan diatur dengan jelas.

Baca juga: Blok Rokan Akan Beralih dari Chevron ke Pertamina, Bagaimana Nasib Pekerja?

“Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,“ ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com