JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) soal beberapa instrumen pajak bersama Komisi XI DPR RI.
Pajak tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako, PPN jasa pendidikan, pajak karbon, PPh orang kaya, dan PPh badan.
Rancangan Undang-Undang yang dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, reformasi membuat kontribusi warga negara menjadi lebih baik, sehingga berdampak pada penerimaan negara yang lebih signifikan.
Pada tahun 1983, penerimaan negara masih didominasi oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sumber daya alam (SDA) seperti minyak dan gas bumi. Totalnya kala itu mencapai 67,6 persen dari total penerimaan negara.
Baca juga: Begini Cerita Susi Pudjiastuti soal Ivermectin
Seiring berjalannya waktu, PNBP SDA ini mengalami penurunan. Sejak tahun 1992, instrumen pajak mulai menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian berusaha mendorong jumlah basis pajak selama 20 tahun terakhir.
"Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara, bahkan tahun 2016 kontribusi perpajakan kita adalah 71 persen dari total penerimaan negara kita. Peranan dari PNBP dalam hal ini yang berasal dari SDA menurun sangat drastis menjadi hanya 20 persen," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).
Bendahara negara ini membeberkan, naiknya wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) menjadi fenomena sadarnya masyarakat soal pajak. Pada tahun 2002, rasio WP OP terhadap jumlah penduduk yang bekerja tadinya 1,82 persen, kini sudah mencapai 34,6 persen.
"Saya ingat waktu menjadi Menteri Keuangan tahun 2005, OP tidak lebih dari 1 juta waktu itu, sangat kecil," tutur dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengakui, pemerintah sudah begitu banyak melakukan reformasi pajak. Beragam insentif pun telah diberikan untuk membangun kepatuhan (compliance) para wajib pajak.
Baca juga: Bahaya, Marak Minyak Jelantah Dipakai untuk Gorengan