Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Ini Rekomendasi Ombudsman

Kompas.com - 30/06/2021, 14:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik sebutan "The King of Lip Service" dari BEI UI yang dialamatkan ke Presiden Jokowi kini melebar ke masalah lain, yakni terkait posisi komisaris BUMN yang disandang Rektor UI, Ari Kuncoro.

Gaduh rangkap jabatan Rektor UI ini mulai mengemuka setelah pihak Kampus Kuning itu memanggil dan menegur mahasiswa yang melabeli Presiden Jokowi sebagai pemimpin lip service yang merujuk pada arti antara ucapan dan tidakan tidak sejalan. 

Rektor UI Ari Kuncoro dinilai melanggar aturan kampus yang dipimpinnya sendiri, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyebut bahwa Rektor UI dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.

Baca juga: Daftar 9 Pentolan NU yang Jadi Komisaris BUMN

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI tersebut secara gamblang melanggar regulasi dari pemerintah.

"Ari Kuncoro masalahnya sederhana saja. Dipilih berdasarkan statuta UI dalam bentuk PP Nomor 68 Tahun 2013. Nah di dalam statuta Pasal 35 itu disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau BUMD," ucap Yeka dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

"Jadi di statuta sudah tidak boleh. Artinya dia melanggar aturannya sendiri. Tidak boleh rangkap jabatan, itu maladministrasi," kata dia lagi.

Karena jelas pelanggarannya tersebut, Ombudsman meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi Ari Kuncoro dari posisinya saat ini sebagai komisaris BUMN. 

Baca juga: Deretan Pensiunan Jenderal Polisi yang Jadi Komisaris BUMN

Ari Kuncoro sendiri telah menjabat sebagai Rektor UI sejak 25 September 2019 lalu. Selain menjadi Rektor UI, Ari Kuncoro juga tercatat menjabat sebagai wakil komisaris utama dan komisaris independen di sebuah bank milik BUMN.

Selain itu, undang-undang tentang BUMN mengatur bahwa komisaris, direksi hingga kepala-kepala bagian dalam BUMN tergolong sebagai jabatan atau pejabat.

"Jadi intinya sederhananya melanggar aturan. Dia kan Rektor UI, dan berarti dia melanggar statuta dirinya sendiri," ungkap Yeka.

Ia menilai sudah sepatutnya rektor UI lebih mematuhi dan tunduk pada statuta yang sudah diatur. Apalagi pelanggaran tersebut dilakukan orang nomor satu di kampus besar nasional tersebut.

Baca juga: Profil Kemal Arsjad, Komisaris BUMN Askrindo

"Ombudsman hanya katakan Rektor UI itu langgar aturan, oleh karena itu kita minta Menteri BUMN tertibkan, konsekuensinya ya dia harus keluar dari komisaris, cuma Ombudsman nggak bisa intervensi, yang bisa keluarkan dia kan RUPS atau permintaan Menteri BUMN," ujar Yeka.

Selain itu dengan pengangkatan Ari Kuncoro sebagai komisaris BUMN, juga menunjukan kalau pemerintah tidak melakukan seleksi ketat pemilihan pejabat perusahaan negara dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. 

PP Nomor 68 Tahun 2013 yang melarang rangkap jabatan tersebut dibuat oleh pemerintah, kemudian Ari Kuncoro pun diangkat sebagai komisaris BUMN oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN. Di mana saat diangkat sebagai komisaris BUMN, Ari Kuncoro diketahui sudah menjabat sebagai Rektor UI. 

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com