Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Berlaku 3 Juli, Pasar hingga Toko Kelontong Wajib Tutup Pukul 20.00

Kompas.com - 01/07/2021, 12:23 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan PPKM Darutat tersebut berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Salah satu poin PPKM Darurat ini mengatur jam operasional pusat-pusat keramaian seperti pasar hingga tempat jual-beli sekelas toko kelontong.

Baca juga: Jokowi Resmi Putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal Tutup hingga Restoran Hanya Pesan-Antar

Hal ini terungkap dari sebuah dokumen berjudul “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat,” demikian bunyi petikan dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Sejalan dengan itu, baik supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, maupun pasar swalayan operasionalnya dibatasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam,” sambung keterangan yang tertulis pada dokumen tersebut.

Sementara itu, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup total. Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum juga diatur dalam PPKM Darurat.

Baca juga: Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali, Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Disebutkan, makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Sebelumnya, pengumuman PPKM Darurat di Jawa Bali sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden.

Jokowi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.

Kebijakan ini menurutnya sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.

“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Ini Saham-saham yang Bisa Dicermati

Lebih jauh, Kepala Negara memaparkan, pada PPKM Darurat ini akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com