Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Taksi Online Dibatasi 70 Persen

Kompas.com - 01/07/2021, 14:15 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kapasitas angkut taksi online turut diatur di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat tersebut berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Ketentuan mengenai kapasitas angkut taksi online terungkap dari sebuah dokumen berjudul “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Wajib Pakai Kartu Vaksin

Tak hanya untuk taksi online, pembatasan kapasitas angkut di masa PPKM Darurat juga berlaku untuk moda transportasi umum lainnya, termasuk taksi konvensional dan mobil rental.

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi petikan dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan penggunaan kartu vaksin jadi syarat bepergian naik moda transportasi jarak jauh selama masa PPKM Darurat.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I),” tulis dokumen tersebut.

Selain itu, disebutkan dalam dokumen yang sama, masih terdapat syarat lainnya untuk bisa bepergian menggunakan moda transportasi jarak jauh.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli, Pasar hingga Toko Kelontong Wajib Tutup Pukul 20.00

Syarat tersebut yaitu penggunaan hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sebelumnya, pengumuman PPKM Darurat di Jawa Bali sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden.

Jokowi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.

Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.

“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Ekonom: Lebih Baik Lockdown

Lebih jauh, Kepala Negara memaparkan, pada PPKM Darurat ini akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com