Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gapero Minta Pemerintah Beri Kepastian Terkait Tarif Cukai Rokok

Kompas.com - 01/07/2021, 17:19 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar menilai, kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan berdampak pada Industri Hasil Tembakau (IHT).

Saat ini, produsen dan petani tembakau sedang menghadapi rencana pemerintah menaikkan tarif cukai tahun ini yang tentunya memberatkan produsen dan petani.

Maka dari itu, Sulami berharap ada kebijakan dari pemerintah yang bisa mengurangi beban para pelaku IHT, salah satunya terkait tarif cukai yang diharapkan tidak dinaikkan di tahun ini.

Baca juga: Bank Dunia Rekomendasikan Indonesia Naikkan Tarif Cukai Rokok Untuk Dongkrak Pendapatan Negara

“Keputusan kenaikan cukai untuk tahun 2021 sangat memberatkan bagi produsen dan petani. Yang terjadi saat ini malah meledak lagi dan terjadi pengetatan, produsen mengurangi produksi karena penurunan permintaan konsumen, petani kekurangan serapan permintaan dari sektor hilir. Kami sebagai produsen bisa tetap produksi saja sudah syukur,” tutur Sulami dalam siaran pers, Kamis (1/6/2021).

Dia mengatakan, secara agregat di segala segmen sepanjang tahun 2020, produksi IHT mengalami kontraksi produksi mencapai -9,7 persen.

Adapun perkembangan hingga Mei 2021 tren penurunan produksi masih terjadi di kisaran -4,3 persen persen dari tahun 2020.

Sulami mengatakan, tren negatif masih terus berlanjut karena pandemi memang terbukti menurunkan daya beli masyarakat.

Bukan tidak mungkin, katanya, penurunan produksi tahun ini lebih tajam dari tahun lalu karena pengendalian pandemi belum ada perbaikan signifikan.

Baca juga: Pengusaha Rokok Klaim Revisi PP 109/2012 Sebabkan Pabrik Gulung Tikar

“Baru-baru ini, pelaku IHT kembali dibuat cemas dengan naiknya isu soal anjuran agar tarif cukai kembali dinaikkan, dan penyederhanaan struktur tarif cukai. Kedua hal membuat pelaku industri khawatir akan nasib mereka setiap tahunnya, ditambah lagi risiko kehilangan pekerjaan akibat pandemi juga di depan mata,” tambah dia.

Ketua GAPPRI Henry Najoan menyatakan, kenaikan cukai dan simplifikasi adalah faktor pendorong besar tekanan industri.

Simplifikasi tarif cukai akan paling dirasakan oleh produsen tembakau golongan II dan III, atau yang produksinya belum mencapai tiga miliar batang.

Menurut Henry, jika kembali diberlakukan, di tengah pandemi, efek terbesar adalah hilangnya produsen tembakau.

“Kita lihat saja sekarang ini produksi sudah turun, nanti bisa sangat berkurang lagi. Pasti yang akan berguguran duluan golongan II dan III, dan jika demikian, nanti rokok ilegal makin meningkat,” lanjutnya.

Baca juga: Kendalikan Konsumsi Rokok, Pemerintah DIminta Lakukan Simplifikasi Tarif Cukai

Ia juga meminta perlindungan pemerintah ke industri terus ada, termasuk rokok jenis kretek.

Misalnya ancaman aturan simplifikasi dan kenaikan cukai yang eksesif.

Dia mengatakan, tidak lama setelah Kementerian Keuangan menaikkan tarif rata-rata cukai rokok tahun 2020 sebesar 23 persen, jumlah rokok ilegal justru naik hampir 60 persen.

Data survei terakhir Kementerian Keuangan menyebut, pada tahun 2019 rokok ilegal ada di kisaran 3 persen, dan naik 4,8 persen di tahun 2020.

Pola ini sangat mungkin terulang bahkan meningkat, ketika tarif cukai kembali naik 12,5 persen tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com