Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin

Kompas.com - 01/07/2021, 20:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM Darurat akan dimulai pada 3 hingga 20 Juni 2021.

Selama periode tersebut masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh diwajibkan membawa kartu vaksin Covid-19. Kartu atau sertifikat vaksin merupakan tanda bahwa Anda telah divaksin Covid-19.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I),” demikian bunyi dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa Bali.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Wajib Pakai Kartu Vaksin

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu vaksin Covid-19?

Cara mendapatkan kartu vaksin Covid-19 bisa dilakukan dengan mengunduhnya di laman https://pedulilindungi.id/. Berikut cara mengunduh atau download kartu vaksin Covid-19.

  • Kunjungi laman https://pedulilindungi.id
  • Klik menu "Login" pada bagian kanan atas laman tersebut
  • Masukan nomor handphone yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi. Setelah itu klik menu "Login Sekarang"
  • Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda
  • Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi
  • Kemudian pilih menu "Sertifikat Vaksin"
  • Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi
  • Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "Unduh Sertifikat".

Baca juga: PPKM Darurat, Bali Batal Buka Pariwisata untuk Turis Asing pada Akhir Juli


Kartu vaksin yang telah Anda unduh tersebut akan masuk ruang penyimpanan handphone atau komputer. Terakhir, Anda bisa langsung mencetak kartu tersebut dengan menggunakan printer.

Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat, masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh juga diwajibkan menunjukan hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Taksi Online Dibatasi 70 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com