Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Perlu Sederhanakan Struktur Cukai Rokok

Kompas.com - 01/07/2021, 21:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Strategist of the Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Yurdhina Meilissa menilai pengendalian konsumsi rokok di Indonesia tidak akan tercapai tanpa penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) saat ini.

"Jadi sebetulnya kita kehilangan cukup banyak revenue potential dengan struktur cukai yang ribet, dibanding jika kita melakukan simplifikasi tier cukainya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Dia menyebut struktur CHT di Indonesia mencapai 10 lapisan dengan pengkategorian berdasarkan jenis rokok dan jumlah produksi pabriknya. Hal ini dinilai membuat kebijakan CHT untuk mengendalikan konsumsi rokok menjadi tidak efektif.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pengendalian konsumsi rokok di Indonesia tidak akan tercapai tanpa penyederhanaan struktur tarif CHT. Selama sistem cukai tembakau masih berlapis dan kompleks, penurunan prevalensi perokok akan terus terhambat.

Baca juga: Ada 3.879 Formasi Sipir Penjara untuk Lulusan SMA, Berapa Gajinya?

"Ketika kita menggunakan cukai yang berbeda untuk beragam jenis rokok akan ada kemungkinan ketika harga rokok yang satu naik, maka masyarakat akan beralih ke rokok lain yang lebih murah yang jenis rokoknya dikenai cukai lebih rendah," ujarnya.

"Dan itu menyebabkan sulit sekali kita mengendalikan konsumsi karena struktur tarif CHT saat ini terus menjaga level keterjangkauan harga rokok itu terus-terusan rendah," lanjut dia.

Yurdhina menilai kompleksitas struktur tarif CHT juga mempersulit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan.

Di sisi lain aturan tersebut dinilai membuat pabrik rokok dapat mengakali regulasi dan menghindari pembayaran cukai dengan tarif yang tinggi.

"Daripada dikenakan cukai rokok yang tinggi, mereka akan mengurangi jumlah produksinya atau daripada memproduksi merek yang dikenakan cukai cukup tinggi, mereka akan ganti produksi dan bikin merek baru yang dikenakan cukai lebih rendah," ucapnya.

Baca juga: PPKM Darurat, Matahari Bakal Tutup 86 Gerai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com