Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Daftar CPNS Petugas Avsec Bandara? Ini Besaran Gaji Per Bulannya

Kompas.com - 02/07/2021, 09:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran CPNS 2021 resmi dibuka. Seperti rekrutmen abdi negara di tahun-tahun sebelumnya, beberapa instansi pemerintah pusat juga rutin membuka formasi CPNS SMA.

Salah satu formasi yang diperuntukan untuk jebolan SMA atau sederajat yang cukup banyak dibuka yakni posisi petugas avsec di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Avsec adalah kependekan dari aviation security atau petugas keamanan yang bertugas menjaga dan menjamin keselamatan pengguna jasa penerbangan. Di kawasan bandar udara, petugas avsec mudah dikenali dari seragmnya yang berkelir biru muda.

Dalam pendaftaran CPNS 2021, Kemenhub membuka rekrutmen petugas avsec berstatus ASN sebanyak 131 orang yang akan ditempat di berbagai bandara yang ada di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ada 3.879 Formasi Sipir Penjara untuk Lulusan SMA, Berapa Gajinya?

Lalu berapa gaji petugas avsec bandara di bawah Kemenhub beserta tunjangan yang diterimanya dalam sebulan?

Pada dasarnya, gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan, termasuk avsec bandara. Yang membedakan total besaran uang yang diterima (take home pay) PNS di masing-masing kementerian lembaga, termasuk ASN di pemerintah daerah, yakni besaran tunjangan.

Untuk pendapatan berupa gaji pokok petugas avsec bandara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk golongan II dengan besaran gaji per bulannya bervariasi dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200.

Saat baru lulus CPNS dengan kualifikasi pendidikan SMA, maka petugas avsec bandara otomatis akan masuk ke golongan IIa, sehingga berhak menerima gaji pokok PNS sebesar 2.022.200 per bulannya.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Selain itu, untuk avsec bandara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru 80 persen dari gaji golongan IIa dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG) yang juga berlaku untuk gaji avsec bandara. 

Berikut daftar gaji pokok PNS untuk golongan II dari lulusan SMA sesuai MKG:

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Ini 3 Instansi Pemerintah dengan Formasi CPNS Lulusan SMA Terbanyak

Tunjangan

Petugas avsec bandara dengan status PNS juga masih menerima tunjangan yang besarannya bervariasi. Tunjangan melekat yang bisa didapat PNS pada umumnya antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Tunjangan yang cukup besar nominalnya berasal dari komponen tunjangan kinerja atau tukin. Terbaru, tukin PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2018.

Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com