Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terimbas PPKM Darurat, Pengusaha Mal Minta Peniadaan Pajak hingga Subsidi bagi Karyawan

Kompas.com - 02/07/2021, 10:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat lantaran melonjaknya kasus harian Covid-19 yang terjadi di Indonesia hingga menyentuh angka 20.000.

Pusat perbelanjaan pun terkena imbas dari pemberlakuan PPKM Darurat tersebut karena harus tutup hingga 20 Juli 2021.

Terkait hal itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI mengharapkan berbagai insentif dari pemerintah pusat maupun daerah. Antara lain peniadaan berbagai pajak.

"Kepada pemerintah pusat, kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPh final 10 persen sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, Pengurangan tarif PLN dan gas serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja," ujar Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Kemenaker Minta Pengusaha Tidak Lakukan PHK

Adapun kepadapemerintah daerah (pemda), pihak asosiasi pusat perbelanjaan meminta untuk diberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan pajak restoran (PB1) hingga parkir.

"Kami mengharapkan bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka pusat belanja dapat beroperasional kembali. Kepada pemerintah daerah, kami mengharapkan adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk resto, reklame dan pajak parkir," pintanya.

Sejak Covid-19 merebak di Indonesia, lanjut Ellen, pusat perbelanjaan sudah mengalami berbagai peraturan pengetatan PSBB dan PPKM , sehingga daya tahan pusat belanja juga sudah sangat melemah. Begitu pula dengan kerugian yang membesar karena biaya operasional.

"Di samping pusat belanja juga masih harus memberikan diskon kepada para tenant sesuai dengan kemampuannya agar para tenant juga masih bisa bertahan dan membuka lapangan kerja. Namun mirisnya di luar pusat belanja masih banyak bisnis masyarakat yang tidak menerapkan prokes dengan lengkap dan tepat," ucapnya.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut: Semua Mal Tutup sampai 20 Juli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com