Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Pemerintah Percepat Penyaluran Dana PKH di Awal Juli

Kompas.com - 02/07/2021, 15:53 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan mempercepat penyaluran dana untuk Program Keluarga Harapan (PKH), seiring dengan adanya penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan sosial tersebut akan mulai disalurkan pada awal Juli 2021 dengan keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima pembayaran rapel 3 bulan sekaligus.

"Dengan adanya PPKM Darurat mestinya kuartal ketiga ini kita akan mempercepat penyalurannya, sehingga KPM akan mendapatkan 3 bulan sekaligus di bulan Juli ini dan diharapkan akan memperkuat daya tahan sosial dari para keluarga PKH," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Sri Mulyani Percepat Penyaluran Kartu Sembako Rp 200.000

Ia menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk PKH di 2021 dengan target penerima 10 juta KPM. Sementara itu realisasi hingga akhir Juni 2021 baru mencapai Rp 13,96 triliun dengan 9,9 juta KPM.

Secara rinci penyaluran PKH pada kuartal I-2021 sebesar Rp 6,83 triliun dengan 9,67 KPM, kemudian nilai penyaluran di kuartal II-2021 mencapai Rp 7,13 triliun ke 9,9 juta KPM.

"Kita berharap ini bisa mencapai target komplit 10 juta KPM," imbuhnya.

Bendahara Negara juga menjelaskan, setiap KPM menerima besaran bantuan yang berbeda tergantung dengan komposisi anggota keluarga. Seperti bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.

Sementara untuk keluarga yang memiliki anak SD maka dia dapat bantuan sebesar Rp 900.000, untuk anak yang sudah SMP dapat Rp 1,5 juta, dan untuk anak yang sudah SMA dapat Rp 2 juta.

Baca juga: Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Jadikan Kartu Vaksin Syarat Bepergian di Masa PPKM Darurat

"Sedangkan untuk keluarga yang memiliki anggota disabilitas atau lansia mereka mendapatkan Rp 2,4 juta," jelas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com