Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Usul Pajak Orang Kaya Naik, Begini Penerapan di Negara Tetangga

Kompas.com - 02/07/2021, 17:24 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan pajak untuk penduduk dengan pendapatan tinggi atau penduduk kaya.

Dengan demikian, harapannya setoran pajak untuk pendapatan negara bisa meningkat.
Sri Mulyani mengungkapkan, rencananya pajak orang kaya akan dinaikkan melalui komponen Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).

Tarif pajak untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun atau sekitar Rp 416 juta per bulan akan dinaikkan menjadi Rp 35 persen.

Dengan demikian, maka Sri Mulyani juga akan menambahkan golongan atau lapisan tarif baru dari skema PPh OP yang saat ini berlaku.

Baca juga: Rencana Sri Mulyani: Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Banyak

"Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (2/7/2021)

Perbandingan dengan Negara ASEAN

Dikutip dari data Worldwide Tax Summaries PwC, Indonesia dan Kamboja merupakan dua negara dengan jumlah lapisan atau golongan PPh OP terendah.

Secara umum, seluruh negara di kawasan ASEAN menggunakan struktur perpajakan progresif.

Sebagian besar negara ASEAN pun menerapkan tarif minimal PPh OP sebesar 0 persen mulai dari nilai pendapatan tertentu. Namun untuk di Indonesia, tarif minimal yang berlaku sebesar 5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta.

Hal serupa berlaku di Vietnam dengan tarif minimal PPh OP sebesar 5 persen.

Sementara, Kamboja, menerapkan lima lapisan PPh OP dengan tarif minimal sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan hingga 1,3 juta riel Kamboja atau Rp 4,62 juta (kurs Rp 14.500).

Tarif tertinggi yakni sebesar 20 persen untuk penghasilan di atas 12,5 juta riel Kamboja atau sekitar Rp 44,5 juta per bulan.

Baca juga: Terimbas PPKM Darurat, Pengusaha Mal Minta Peniadaan Pajak hingga Subsidi bagi Karyawan

Di antara negara-negara ASEAN, Malaysia merupakan negara dengan jumlah golongan tarif terbanyak, yakni sebanyak 11 lapisan.

Tarif tertinggi yang berlaku yakni 30 persen untuk wajib pajak dengan pendapatan 2 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 7,8 miliar (kurs Rp 3.940). Sedangkan untuk penghasilan di atas 1 juta ringgit Malaysia hingga 2 juta ringgit Malaysia berlaku tarif sebesar 28 persen.

Sementara, Filipina, Thailand, dan Vietnam merupakan tiga negara di Asean yang menerapkan tarif PPh OP maksimal tertinggi, yakni sebesar 35 persen.

Sementara Singapura dan Kamboja menerapkan tarif maksimum terendah, yakni sebesar 20 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com