Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Bagaimana yang Belum Vaksinasi?

Kompas.com - 03/07/2021, 05:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat perjalanan di masa penerapan PPKM darurat Jawa-Bali. Salah satunya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Selama PPKM Darurat, Berlaku Mulai 5 Juli 2021

Lalu, bagaimana bagi orang yang tidak vaksin Covid-19 karena alasan medis?

Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, dalam ketentuan perjalanan di masa PPKM darurat diatur pengecualian bagi pelaku perjalanan yang memang tidak bisa vaksin karena alasan medis.

"Terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode itu (PPKM darurat)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Ia menjelaskan, bagi orang-orang yang memang tidak bisa vaksin, saat melakukan perjalanan hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa dalam kondisi memang tidak bisa menerima vaksin.

Kendati demikian, pelaku perjalanan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya, yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Pada perjalanan menggunakan transportasi udara hasil tes negatif Covid-19 harus dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam dari sebelum keberangkatan.

Sementara pada moda transportasi jarak jauh lainnya yakni laut dan darat, baik umum maupun pribadi, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari sebelum keberangkatan.

Baca juga: PPKM Darurat, Pengusaha Jabar Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19

Budi Karya mengakui bahwa memang terdapat masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena persoalan medis, seperti baru sembuh dari sakit Covid-19 atau memang memiliki penyakit tertentu sehingga tak bisa divaksin.

"Jadi itu jelas, (orang yang tidak bisa vaksin) dikecualikan. Jadi tetap bisa pergi, tapi tetap harus melakukan tes PCR atau antigen," katanya.

Adapun selain syarat kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19, pelaku perjalanan di masa PPKM darurat Jawa-Bali yang menggunakan transportasi umum diwajibkan pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com