Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jam Operasional Supermarket hingga Kafe Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 06:48 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

PPKM darurat ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, area cakupan PPKM adalah 48 kabupaten atau kota dengan nilai asesmen 4 dan 74 kabupaten atau kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Masyarakat Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Bagaimana yang Belum Vaksinasi?

“Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini. Presiden juga memerintahkan supaya kita semua melakukan secara tegas dan terukur,” kata Luhut dalam konferensi pers Menko Marves terkait PPKM darurat, Kamis (1/7/2021).

Berikut ini adalah beberapa poin yang diatur dalam PPKM darurat yang dijelaskan oleh Luhut dalam konferensi pers mengenai pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, dan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.

1. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal

Luhut mengatakan bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan akan dihentikan sementara.

“Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi, ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Namun demikian, tempat makan yang berlokasi di mal diizinkan buka hanya untuk melayani layanan delivery order atau take away.

“Masih buka, tapi hanya menerima delivery order atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in,” jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Jadi kita lihat prinsipnya untuk kesediaan makanan dan minuman ini tetap siap di samping pemerintah juga mempersiapkan cadangan logistik,” ucap Tito.

Baca juga: PPKM Darurat, ASN Sektor Non-Esensial Wajib WFH 100 Persen

2. Kegiatan makan atau minum di tempat umum

Aturan ini berlaku untuk tempat makan berupa warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

Kegiatan makan atau minum di tempat makan yang memiliki lokasi tersendiri hanya diizinkan berupa layanan delivery order (pesan antar) atau take away (bawa pulang).

Pengelola tidak diizinkan menerima kegiatan makan di tempat atau dine in.

3. Jam operasional supermarket

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya.

Tempat-tempat tersebut hanya bisa buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, kapasitas pengunjung pun dibatasi hanya bisa menerima 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca juga: PPKM Darurat, PHK Karyawan Mal Tak Terhindarkan

Luhut berharap kebijakan PPKM darurat bisa menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 kasus per hari atau mendekati 10.000 kasus per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com