Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Buka Kuota CPNS untuk Disabilitas dan Putra/Putri Papua, Ini Syaratnya

Kompas.com - 03/07/2021, 11:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan kuota formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Dari beberapa kuota yang dibutuhkan, ada kuota khusus penyandang disabilitas dan putra putri Papua. Penyandang disabilitas bisa melamar untuk posisi Analis Perikanan Budidaya dan pengelola produksi.

Sementara putra/putri Papua bisa melamar untuk posisi Pelaksana Terampil - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Pelaksana Terampil - Penyuluh Perikanan.

Baca juga: BPIP Pimpinan Megawati Buka 64 Formasi CPNS 2021, Simak Kualifikasinya

Sebelum melamar, pastikan syarat umum dan syarat khusus sudah terpenuhi. Pastikan usia minimal 18 tahun dan maksimal 13 tahun. Pastikan pula semua berkas sudah sesuai ketentuan.

Untuk lebih jelas, berikut persyaratan khusus bagi tiap formasi khusus yang dipilih, baik penyandang disabilitas maupun putra/putri Papua.

1. Formasi khusus penyandang disabilitas

- Pelamar yang memiliki keterbatasan fisik

- Lampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas

- Menyampaikan video singkat berdurasi paling lama 10 menit yang menunjukkan kegiatan keseharian jabatan yang akan dilamar.

- Untuk pengelola produksi, lampirkan video yang melakukan aktifitas pengambilan data dalam rangka penyusunan rekomendasi teknis terkait mesin dan alat bantu penangkapan ikan yang dilakukan di pelabuhan perikanan.

- Untuk Analis Perikanan Budidaya, lampirkan video yang melakukan aktifitas pengolahan teknis data bidang perikanan budidaya.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Buka 83 Formasi CPNS dan PPPK, Simak Syaratnya

2. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

- Keturunan papua/papua barat berdasarkan garis keturunan bapak/ibu asli Papua

- Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir

- Melampirkan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku

Nantinya seluruh dokumen persyaratan khusus dijadikan satu dengan dokumen umum lainnya, dan diunggah melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com