Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Kemenhub Bakal Tes Acak Covid-19 di Simpul Transportasi

Kompas.com - 03/07/2021, 11:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan tes acak (random sampling) di simpul-simpul transportasi.

Mengutip paparan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (3/6/2021), simpul transportasi adalah terminal dan stasiun di wilayah aglomerasi, seperti yang dijangkau dengan commuter line.

Hal tersebut juga sempat disinggung dalam konferensi pers Kemenhub pada Jumat, (2/7/2021).

Baca juga: KAI Batalkan Perjalanan 44 Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat

"Dalam pelaksanaan penguatan 3T serta pelaksanaan SE, akan dilaksanakan random sampling antigen tes Covid-19 pada simpul-simpul transportasi di antaranya terminal, stasiun KA, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi," kata Budi Karya Sumadi.

Pengawasan dan pelaksanaan ini berada dalam ranah Kemenhub, bersinergi dengan TNI/Polri, pemerintah daerah (Pemda), dan stakeholder terkait.

Mereka juga melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan memeriksa dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan.

"Mari kita patuhi demi keselamatan bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan dan kerja keras serta kesungguhan kita bersama, kita akan berhasil menekan penambahan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia," beber Budi.

Tak hanya itu, Kemenhub mengatur kapasitas angkut (load factor) dari bus dan kereta api. Untuk bus, kapasitas angkut yang ditetapkan adalah 50 persen. Jam operasionalnya pun disesuaikan dengan permintaan.

Baca juga: PPKM Darurat, ASN Sektor Non-Esensial Wajib WFH 100 Persen

Adapun kapasitas untuk kereta api antarkota adalah 70 persen, kapasitas untuk KRL 32 persen mulai jam 04.00 WIB - 21.00 WIB, dan kapasitas kereta api perkotaan non-KRL adalah 50 persen.

Penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021, meski pelaksanaan PPKM Darurat akan dimulai sejak 3 Juli 2021. Hal ini dilalukan untuk memberi ruang bagi para operator transportasi bersiap menyesuaikan aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com