Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar KA Jarak Jauh yang Masih Beroperasi Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 13:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaratak (PPKM) Darurat mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan pembatalan beberapa KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai Sabtu 3 Juli 2021.

Untuk hari ini, hanya terdapat 11 KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 11 KA berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Simak Syarat Perjalanan dari dan ke Luar Pulau Jawa-Bali

Berikut daftar KA yang batal berangkat pada hari ini:

  • Stasiun Gambir
  1. KA 74 Brawijaya relasi Gambir-Malang (PP), keberangkatan pukul 15.40 WIB
  2. KA 12 Argo Sindoro relasi Gambir-Semarang Tawang (PP), keberangkatan pukul 16.25 WIB
  3. KA 26 Argo Cheribon relasi Gambir-Cirebon (PP), keberangkatan pukul 19.40 WIB
  • Stasiun Pasar Senen
  1. KA 282 Matarmaja relasi Pasar Senen-Malang (PP), keberangkatan pukul 10.20 WIB
  2. KA 122 Bangunkarta relasi Pasar Senen-Jombang (PP), keberangkatan pukul 11.45 WIB
  3. KA 256 Kertajaya relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP), keberangkatan 14.10 WIB
  4. KA 128 Gumarang relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP), keberangkatan pukul 15.50 WIB
  5. KA 102 Singasari relasi Pasar Senen-Blitar (PP), keberangkatan pukul 17.40 WIB
  6. KA 156 Sawunggalih relasi Pasar Senen-Kutoarjo (PP), keberangkatan pukul 18.40 WIB
  • KA Lokal
  1. KA Walahar Ekspres relasi Cikarang-Purwakarta (PP)
  2. KA Jatiluhur relasi Cikarang-Cikampek (PP)
  3. KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat (PP)
  4. KA Lokal Merak - Rangkasbitung (PP)

Daftar KA yang Tetap Beroperasi saat PPKM Darurat

Baca juga: PPKM Darurat, Kemenhub Bakal Tes Acak Covid-19 di Simpul Transportasi

  • Stasiun Gambir

KA 38 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan pukul 06.50 WIB
KA 2 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 08.00 WIB
KA 10 Argo Dwipangga (Gambir-Solo) keberangkatan pukul 08.30 WIB
KA 82 Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan pukul 09.10 WIB
KA 76 Bima (Gambir-Surabaya Gubeng) keberangkatan pukul 17.00 WIB
KA 72 Gajayana (Gambir-Malang) keberangkatan pukul 18.10 WIB
KA 42 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan pukul 18.40 WIB
KA 78 Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 19.00 WIB
KA 8 Argo Lawu (Gambir-Solo) keberangkatan pukul 20.00 WIB
KA 4 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 20.30 WIB
KA 84 Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan pukul 21.00 WIB

  • Stasiun Pasar Senen
  1. KA 292 Bengawan (Pasarsenen-Purwosari) keberangkatan pukul 06.30 WIB
  2. KA 154 Sawunggalih (Pasarsenen-Kutoarjo) keberangkatan pukul 07.15 WIB
  3. KA 130 Dharmawangsa (Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 08.50 WIB
  4. KA 320 Tegal Ekspres (Pasarsenen-Tegal) keberangkatan pukul 09.20 WIB
  5. KA 302 Serayu (Pasarsenen-Kroya) keberangkatan pukul 09.30 WIB
  6. KA 110 Brantas (Pasarsenen-Blitar) keberangkatan pukul 13.30 WIB
  7. KA 106 Jayabaya (Pasarsenen-Malang) keberangkatan pukul 16.45 WIB
  8. KA 254 Jayakarta (Pasarsenen-Surabaya Gubeng) keberangkatan pukul 17.10 WIB
  9. KA 306 Serayu (Pasarsenen-Kroya) keberangkatan pukul 20.35 WIB
  10. KA 136 Mataram (Pasarsenen-Solo) keberangkatan pukul 21.10 WIB
  11. KA 294 Progo (Pasarsenen-Lempuyangan) keberangkatan pukul 22.30 WIB.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan guna mendukung penuh penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah," demikian bunyi keterangan resmi KAI pada Sabtu.

Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen diluar bea pesan.

Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).

Baca juga: Syarat Lengkap Naik Kereta Api Terbaru Selama PPKM Darurat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com