JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaratak (PPKM) Darurat mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan pembatalan beberapa KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai Sabtu 3 Juli 2021.
Untuk hari ini, hanya terdapat 11 KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 11 KA berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Simak Syarat Perjalanan dari dan ke Luar Pulau Jawa-Bali
Berikut daftar KA yang batal berangkat pada hari ini:
Daftar KA yang Tetap Beroperasi saat PPKM Darurat
Baca juga: PPKM Darurat, Kemenhub Bakal Tes Acak Covid-19 di Simpul Transportasi
KA 38 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan pukul 06.50 WIB
KA 2 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 08.00 WIB
KA 10 Argo Dwipangga (Gambir-Solo) keberangkatan pukul 08.30 WIB
KA 82 Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan pukul 09.10 WIB
KA 76 Bima (Gambir-Surabaya Gubeng) keberangkatan pukul 17.00 WIB
KA 72 Gajayana (Gambir-Malang) keberangkatan pukul 18.10 WIB
KA 42 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan pukul 18.40 WIB
KA 78 Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 19.00 WIB
KA 8 Argo Lawu (Gambir-Solo) keberangkatan pukul 20.00 WIB
KA 4 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 20.30 WIB
KA 84 Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan pukul 21.00 WIB
"PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan guna mendukung penuh penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah," demikian bunyi keterangan resmi KAI pada Sabtu.
Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen diluar bea pesan.
Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).
Baca juga: Syarat Lengkap Naik Kereta Api Terbaru Selama PPKM Darurat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.