Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Milenial Bisa Ajukan KPR, Simak Tata Cara dan Syarat Utamanya

Kompas.com - 03/07/2021, 14:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank bisa dibilang susah-susah gampang.

Pasalnya ada beberapa bank yang mensyaratkan status pernikahan hingga jumlah penghasilan untuk mengajukan KPR. Tentu, milenial yang baru mulai bekerja jadi pesimis lebih dulu.

Tapi, tidak semua persyaratan harus seperti itu. Milenial juga bisa mempertimbangkan KPR sebagai salah satu opsi untuk memiliki rumah. Utamanya jika rencana menabung selalu terasa jauh karena harga KPR berkejaran tiap tahun.

Baca juga: Pahami 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi Sebelum Beli Rumah

"Saat ini, sudah ada banyak program yang bisa dicoba untuk membantu milenial dalam membeli sebuah rumah, salah satunya adalah KPR yang dikhususkan untuk anak muda," kata Customer Solutions Retail Loan Division Head OCBC NISP, Rudy Sutjiawan, dalam siaran pers, Sabtu (3/7/2021).

Namun sebelum itu, simak dahulu apa yang perlu kamu persiapkan dan pertimbangkan untuk pengajuan KPR agar tidak menjadi beban bulanan. Pertimbangan meliputi syarat, bunga, hingga simulasi cicilan.

1. Perhatikan syarat penghasilan

Pengajuan KPR tentu memiliki beberapa syarat. Syarat utama adalah memiliki kemampuan membayar angsuran kredit sampai lunas. Bank akan memperhatikan hal tersebut.

Bank mengindentifikasi penghasilanmu dengan meminta bukti penghasilan, bisa berupa slip gaji atau SPT tahunan. Kamu juga akan diminta untuk memberikan rekening bank selama 3-6 bulan terakhir.

"Rekening bank sangat penting sehingga pastikan bahwa semua transaksi penghasilan kamu dilakukan melalui Bank," tutur Rudy.

2. Siapkan dokumen

Selain penghasilan, bank juga memiliki kriteria tertentu untuk mendapat KPR, salah satu kriteria tersebut adalah usia. Usia minimum pengajuan KPR adalah 21 tahun.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, termasuk data-data penghasilan dan data-data pribadi maupun pasangan jika sudah menikah.

Beberapa dokumen yang dimaksud adalah KTP, fotocopy NPWP, slip gaji bulan terakhir atau surat identitas usaha untuk pelaku usaha, fotocopy tabungan atau rekening koran 3-6 bulan, dan fotocopy izin praktek khusus pekerja profesi seperti dokter, notaris, dan lainnya.

Baca juga: Cicilan KPR Tinggal Sekali Bayar, Segera Urus Surat Roya, Apa Itu?

3. Perhatikan pinjaman

Lalu, bank maupun lembaga keuangan sering kali mengecek dari kinerja pinjaman yang kamu miliki sebelumnya. Tujuannya untuk melihat pinjaman apa saja yang sudah dimiliki dan bagaimana pembayarannya.

"Nah, hal tersebut merupakan faktor penting kedua yang menjadi perhatian bank. Jadi jangan pernah sepelekan tagihan kartu kredit atau pinjaman online yang kamu miliki, karena keterlambatan pembayaran bisa jadi batu sandungan pengajuan KPR," tutur Rudy.

4. Hitung kemampuan bayar

Sebelum pengajuan ke bank, kamu juga bisa menghitung sendiri berapa kemampuan bayar yang kamu miliki.

Caranya adalah menghitung total kewajiban bulanan alias utang tiap bulan termasuk cicilan bulanan KPR yang sedang diajukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com