Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan PPKM Darurat Berlaku Mulai 5 Juli 2021

Kompas.com - 03/07/2021, 19:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan, aturan dan syarat perjalanan dalam Surat Edaran menindaklanjuti pelaksanaan PPKM Darurat akan mulai berlaku pada Senin, 5 Juli 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

"Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19," kata Budi dalam siaran pers, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Daftar KA Jarak Jauh yang Masih Beroperasi Saat PPKM Darurat

Budi juga menekankan kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19," beber dia.

Adapun SE mengatur syarat perjalanan jarak jauh dan perjalanan aglomerasi. Perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin. (minimal dosis pertama), dan hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

Pengetatan mobilitas di Pulau Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus moda transportasi udara, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Simak Syarat Perjalanan dari dan ke Luar Pulau Jawa-Bali

Namun perlu diketahui, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Ada pula pengecualian sertifikat vaksin bagi bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin sesuai alasan medis pada periode perjalanan.

Lalu akan dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 pada simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun kereta api khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com