Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Jajarannya Jadi yang Terdepan Patuhi PPKM Darurat

Kompas.com - 04/07/2021, 18:13 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta untuk seluruh jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi yang terdepan dalam mematuhi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterapkan sepanjang 3-20 Juli 2021.

Hal itu diungkapkannya dalam webinar yang dihadiri jajaran Kemenhub bertajuk 'Menjaga Kesehatan Fisik Dan Mental Untuk Tingkatkan Imunitas' pada Minggu (4/7/2021).

"Aturan terbaru PPKM Darurat yang baru saja diterbitkan sebagai ASN (aparatur sipil negara) Kemenhub, kita harus menjadi yang terdepan. Sebuah kehormatan bagi kita karena dapat terus berjuang demi meminimalkan penyebaran virus, melalui pengawasan dan implementasi regulasi," ujar Budi Karya.

Baca juga: Kemenhub: Sopir Truk Jakarta-Bali Tidak Wajib Punya Sertifkat Vaksin

Ia pun meminta, untuk jajaran Kemenhub yang bertugas di bagian pintu-pintu gerbang transportasi agar bisa menerapkan aturan dengan baik. Budi Karya berpesan agar jajarannya bisa terus menjaga integritas saat bertugas memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara.

"Anda yang berada di pintu-pintu gerbang transportasi mengemban tugas yang sangat mulia. Saya menitipkan amanah ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan tulus hati," kata dia.

Tak hanya terkait dengan mematuhi aturan perjalanan dalam PPKM Darurat, Budi Karya juga meminta jajarannya untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam disiplin protokol kesehatan. Mulai dari selalu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Serta terdepan melakukan testing, tracing dan treatment, selain itu akan lebih baik lagi untuk kita semuanya mengoptimalkan media sosial untuk mengedukasi masyarakat," ungkap Budi Karya.

Seperti diketahui, dalam masa penerapan PPKM Darurat, Kemenhub memang telah menerbitkan aturan mengenai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara, darat, laut, dan perkeretapian.

Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021. Adapun ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan di Jalan Tol Jasa Marga Selama PPKM Darurat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com