Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Pastikan Penimbun Oksigen dan Obat Akan Dapat Ganjaran

Kompas.com - 05/07/2021, 09:20 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bakal bertindak tegas kepada para pelaku penimbunan tabung gas oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan Covid-19.

Adanya sanksi tersebut dipastikan Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut bahkan meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat.

Baca juga: Titah Luhut ke Produsen Oksigen RI: 100 Persen untuk Medis!

Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan lebih rinci mengenai arahan Luhut terkait sanksi bagi penimbun oksigen.

“Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan Covid-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi pada Senin (5/7/2021).

Karena itu, dia meminta masyarakat umum yang sedang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien Covid-19 untuk tidak menimbun oksigen.

Ia menegaskan bahwa penggunaan oksigen saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.

“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Impor Untuk Penuhi Kebutuhan Oksigen Dalam Negeri

Jodi menyebut, pemerintah menyadari ketersediaan oksigen terbatas, maka dari itu pemerintah akan terus mengusahakan dan mencari jumlah oksigen secara maksimal dengan berbagai cara baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi impor oksigen.

“Saat ini keselamatan rakyat adalah hukum utama,” ujarnya.

Jodi meminta masyarakat untuk mendapatkan panduan praktis pertolongan pertama pada pasien yang kadar oksigen pada oximeternya di bawah 90 dari Kementerian Kesehatan dan para dokter atau perawat yang dikenal.

Selain itu, bisa juga lewat telemedis dan berbagai konten edukatif di bermacam saluran media sosial yang dapat dipelajari dan dipraktikkan agar pasien dapat segera mendapatkan pertolongan awal.

Sementara terkait kebutuhan jumlah obat-obatan dan alat farmasi yang meningkat selama PPKM Darurat, Jodi menjelaskan Kemenkes terus berkoordinasi dengan Kemenperin, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan POM untuk percepatan pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM Darurat.

Baca juga: Permintaan Oksigen Konsentrator Terkerek Naiknya Kasus Covid-19


Jodi mengingatkan, lonjakan kasus masih terjadi. Pada hari Minggu (4/7/2021) saja, pasien positif Covid-19 bertambah 27.233 dengan 555 kematian.

Menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan beberapa tempat untuk penanganan pasien. Di antaranya adalah Rumah Susun Nagrak, Rumah Susun Pasar Rumput, Wisma Atlet, dan Asrama Haji.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com