Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Tetapkan Syarat Terbang Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya

Kompas.com - 05/07/2021, 14:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group kembali menetapkan persyaratan terbaru untuk penerbangan domestik di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Persyaratan terbaru ini berlaku mulai 5-20 Juli 2021.

Adapun ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perseroan menerapkan persyaratan penerbangan mengacu pada aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait PPKM Darurat.

 Baca juga: Berlaku Hari Ini, Ingat Perjalanan Saat PPKM Darurat Perlu Kartu Vaksin dan Hasil Tes Covid-19

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Syarat penerbangan dari/ke dan di wilayah Jawa-Bali

Pada ketentuan penerbangan domestik terbaru yang ditetapkan Lion Air Group, untuk penerbangan dari pulau lain ke Jawa-Bali atau sebaliknya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama.

Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 itu tidak berlaku untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun.

Selain itu, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Para penumpang pun diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Adapun persyaratan kartu vaksin, hasil negatif tes Covid-19, dan mengisi e-Hac tersebut, berlaku pula untuk pelaku perjalanan dengan penerbangan antarwilayah di Jawa-Bali.

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan di Jalan Tol Jasa Marga Selama PPKM Darurat

Syarat penerbangan antarwilayah domestik lainnya

Lion Air Group juga menetapkan persyaratan perjalanan antarwilayah Indonesia lainnya, yang tak mencakup rute dari/ke wialayah Jawa-Bali.

Secara umum persyaratannya yakni menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Serta para penumpang diharuskan pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Namun khusus pada penerbangan di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat, Lion Air Group akan mengikuti aturan pemerintah daerah setempat.

1. Kalimantan Barat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com