JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk melanjutkan program Kartu Prakerja pada semester II-2021 ini.
Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk 2,8 juta peserta baru.
Rencananya, kelanjutan Kartu Prakerja akan dieksekusi pada Juli-Agustus 2021.
Baca juga: PPKM Darurat, Begini Skenario Kinerja Ekonomi RI Menurut Sri Mulyani
"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).
Saat ini, pihak manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja pun sedang berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk keberlanjutan program Kartu Prakerja.
Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan jadwal dan mekanisme pendaftaran.
"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya. Segera kami sampaikan bila sudah ada keputusan," jelas Louisa.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Anggaran Kesehatan Naik Jadi Rp 193 Triliun
Untuk diketahui, melalui program Kartu Prakerja, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta.
Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.
Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat daftar kartu prakerja yakni:
Baca juga: Pencairan Insentif Nakes Sempat Terlambat, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Sementara itu, cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut:
Baca juga: PPKM Darurat, Sri Mulyani Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Tak Sampai 6,5 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.