Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Terkait Covid-19 Langka dan Mahal, Luhut: Kita Jangan Diatur oleh Orang-orang Serakah!

Kompas.com - 06/07/2021, 07:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi peringatan kepada seluruh produsen obat-obatan untuk tidak memainkan harga jual di pasar.

Luhut minta dalam kurun waktu tiga hari seluruh pasokan obat-obatan terkait Covid-19 sudah dikeluarkan dan harganya harus juga sudah turun. Jika tidak, ia mengancam akan merazia gudang-gudang obat tersebut.

"Saya tekankan apabila dalam 3 hari ke depan kami masih dapatkan harga-harga yang cukup tinggi atau terjadi kelangkaan, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya," ungkap dia dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Erick Thohir Minta BUMN Farmasi Segera Edarkan Ivermectin ke Pasar

Sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut pun meminta untuk Porli dan Polda melakukan patroli terhadap gudang-gudang obat untuk memastikan tak ada yang menimbun, sehingga pasokan obat terkait Covid-19 bisa cukup di pasaran.

"Saya ulangi, paling lambat Rabu, jadi Kamis tidak boleh terjadi kelangkaan (obat)," tegas Luhut.

Ia mengakui, bahwa banyak produsen yang masih mengambil untung dengan cara menaikkan harga obat melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur HET 11 obat terkait Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 dan diteken pada 2 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Menkes Tetapkan Harga Ivermectin Rp 7.500

"Aturan HET obat-obatan ini telah dibuat dan itu telah dihitung dengan cermat, jadi pasti perusahaan tidak akan dirugikan. Tapi jangan juga (perusahaan) ambil keuntungan dari kesulitan masyarakat saat ini," kata Luhut.

Oleh sebab itu, Luhut menegaskan, untuk aparat harus bisa mengambil tindakan tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan dan memainkan harga obat-obatan.

"Kita jangan mau diatur oleh orang-orang yang serakah, saya tekankan hal ini, kita harus tindak tegas. Kita sudah peringatkan dan jika peringatan tidak dengarkan maka kita akan tindak tegas," pungkasnya.

Baca juga: Erick Thohir: Lonjakan Harga Obat Terapi Covid Menyakiti Hati Rakyat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com