Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan dan Kawasan Industri Tak Disiplin Selama Pandemi, Kemenperin Cabut 425 IOMKI

Kompas.com - 07/07/2021, 05:19 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian mencabut 425 Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) milik perusahaan dan kawasan industri karena tak memenuhi syarat untuk beroperasi di tengah masa pandemi Covid-19.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, syarat yang harus dimiliki oleh perusahaan industri dan kawasan industri untuk bisa tetap beroperasi selama masa pandemi atau diberlakukannya PPKM adalah harus memiliki surat IOMKI, menerapkan protokol kesehatan selama operasional, dan melakukan laporan operasional melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas.

"Di sini kami menunjukkan bahwa Kementerian Perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," ujarnya dalam webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Perlu Beri Insentif Bagi Industri yang Memproduksi Tabung Oksigen

Lebih lanjut dia menyebutkan, sejak diberlakukannya masa PSBB tahun lalu, untuk wilayah Jawa dan Bali hingga saat ini telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI, sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada 5.172.553 pekerja untuk tetap bekerja.

"Dari jumlah tersebut, sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 kemarin kami rincikan, telah diterbitkan IOMKI di Provinsi Banten sebanyak 3.265 IOMKI, DKI Jakarta sebanyak 1.414 IOMKI, Jawa Tengah sebanyak 1.397 IOMKI, Yogyakarta sebanyak 140 IOMKI, Jawa Timur sebanyak 3.810 IOMKI, dan Bali sebanyak 111 IOMKI," papar Agus.

Agus menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Baca juga: Perusahaan Industri Wajib Laporkan Operasional Selama PPKM Darurat, Ini Caranya

"Kami juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki IOMKI serta akan menindak dengan tegas dalam hal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melakukan pelanggaran atas IOMKI," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com