Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Pandemi, RI Turun Peringkat Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Bawah Per Juli 2021

Kompas.com - 08/07/2021, 06:17 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Dunia (World Bank) menurunkan status kelas Indonesia dari negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah atau lower middle income country per 1 Juli 2021.

Artinya, Indonesia hanya bertahan satu tahun berada di kelas negara berpenghasilan menengah atas.

Indonesia turun kelas lantaran pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI).

GNI sendiri adalah Produk Domestik Bruto (PDB) ditambah dengan pendapatan yang dibayarkan dari negara lain, seperti bunga dan dividen.

Baca juga: Indonesia Turun Kelas Jadi Negara Berpenghasilan Menengah ke Bawah

Berdasarkan catatan Bank Dunia, GNI per kapita Indonesia di tahun 2020 turun menjadi 3.870 dollar AS dari yang sebelumnya 4.050 dollar AS di tahun 2019 lalu.

"Indonesia, Mauritius, Rumania, dan Samoa sangat dekat dengan ambang batas klasifikasi pada tahun 019 dan semuanya mengalami penurunan Atlas GNI per kapita terkait COVID-19, yang mengakibatkan klasifikasi lebih rendah pada tahun 2020," tulis Bank Dunia dalam keterangan tertulis tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Indonesia turun kelas menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah juga disebabkan oleh kenaikan indikator dari kelas negara berpenghasilan menengah atas.

Bank dunia menjelaskan, perubahan indikator klasifikasi terjadi setiap tahun. Hal tersebut disebabkan oleh perubahan faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pertumbuhan populasi yang mempengaruhi GNI per kapita setiap negara.

Untuk kategori negara berpendapatan menengah ke bawah, GNI per kapitanya berada di kisaran 1.046 hingga 4.095 dollar AS per 1 Juli 2021. Sementara pada 1 Juli 2020, GNI per kapita negara yang masuk kategori berpenghasilan menengah ke bawah berada di kisaran 1.035 dollar AS hingga 4.045 dollar AS.

Baca juga: Bappenas: Indonesia Bakal Jadi Negara Berpendapatan Menengah ke Atas

Sementara untuk negara berpenghasilan menengah atas, GNI per kapita berada di kisaran 4.096 dollar AS hingga 12.695 dollar AS per 1 Juli 2021 dari sebelumnya 4.046 dollar AS hingga 12.535 dollar AS.

Sekelas dengan Haiti dan Tajikistan

Lantaran Indonesia turun kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah, saat ini Indonesia pun menjadi satu kelas dengan Haiti dan Tajikistan.

Sebab, kedua negara tersebut naik kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah dari sebelumnya negara berpendapatan rendah.

Bank Dunia mencatat, Haiti mengalami peningkatan GNI per kapita dari 790 dollar AS menjadi 1.250 dollar AS. Sementara, GNI per kapita Tajiksitan naik dari 1.030 dollar AS menjadi 1.060 dollar AS.

Baca juga: Simak, Ini Negara Terkaya dan Termiskin di Uni Eropa

Untuk diketahui, data klasifikasi kelas oleh Bank Dunia dibuat oleh lembaga internasional tersebut untuk mempertimbangkan fasilitas bantuan keuangan bagi setiap negara. Di sisi lain, klasifikasi tersebut juga kerap kali digunakan oleh lembaga donor internasional lain.

Selain kedua negara tersebut, Moldova juga menjadi negara yang mengalami kenaikan kelas, yakni dari negara berpendapatan menengah ke bawah menjadi negara berpendapatan menengah ke atas.

Sementara itu, beberapa negara selain Indonesia yang mengalami penurunan kelas yakni Belize, Iran, Mauritius, Panama, Romania, dan Samoa.

Mauritius, Panama, dan Romania turun kelas dari negara berpendapatan tinggi menjadi negara bependapatan menengah ke atas.

Baca juga: Indonesia Impor Oksigen Konsentrator dari Singapura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com