Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker Pastikan Pekerja yang WFH Selama PPKM Darurat Berhak Dapat Upah

Kompas.com - 08/07/2021, 08:53 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pekerja yang terpaksa melaksanakan work from home (WFH) 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat masih berhak mendapatkan upah.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah. Aturan ini termasuk komitmen Kemenaker dalam melindungi pekerja di (masa) darurat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Pasalnya, sebut Indah, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Baca juga: Kemenaker Minta Manajemen Giant Penuhi Hak Pekerja Yang di-PHK

Terkait kendala pembayaran upah, Putri mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020.

Surat edaran tersebut berisi tentang perlindungan pekerja dan buruh serta kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Begitu pula jika perusahaan ingin melakukan adjustment atau penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM darurat.

Indah mengimbau, perusahaan menyertakan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit dengan pekerja.

Baca juga: Kadin DKI Imbau Perusahaan Dialog di Forum Bipartit jika Kesulitan Bayar THR

"Sebab, hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan aturan PPKM darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) di Jawa dan Bali.

Aturan tersebut dilakukan karena meningkatnya penambahan kasus baru Covid-19 secara signifikan.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.

Baca juga: Luhut Minta Menaker Terbitkan Instruksi yang Wajibkan Karyawan Sektor Non-esensial WFH

Sementara itu, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com