Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Khawatirkan Penahanan Dirut IndoSterling bakal Hambat Restrukturisasi

Kompas.com - 08/07/2021, 13:11 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Proses retrukturisasi High Yield Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) terus bergulir. Hal ini sejalan dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Terkait dengan berjalannya restrukturisasi, sejumlah kreditur menyatakan senang karena IndoSterling memiliki itikad baik menyelesaikan kewajibannya.

Salah satu kreditur, Ifan Prajogo mengatakan, dirinya beserta sebagian besar kreditur lainnya sudah menerima pembayaran cicilan pertama sejak 1 Desember 2020 atau lebih cepat dari yang seharusnya 1 Maret 2021.

Baca juga: IndoSterling Optima Tetap Lakukan Pembayaran Utang Pada Kreditur

“Ini langkah yang kami apresiasi. Kami melihat itikad baik manajemen dalam proses ini,” katanya dalam penjelasan resminya, Kamis (8/7/2021).

Ifan mengakui, dalam pembayaran cicilan utang ke-8 pada 1 Juli lalu, nilai pembayarannya memang belum 100 persen. Hal ini disebabkan oleh proses hukum yang sedang dijalani oleh William Henley selaku Direktur Utama PT IOI.

“Sejauh ini, kami yakin Pak William Henley tidak akan lepas tangan,” ujarnya.

Proses Pidana akan Hambat Restrukturisasi

Sebagai kreditur, Ifan menilai bahwa proses pidana terhadap William Henley tidaklah tepat. Sebab, sejak awal, skema yang digunakan adalah perjanjian utang piutang. Karena itu, jika ada hambatan dalam proses pembayaran, maka skema yang dijalankan adalah PKPU, bukan pidana.

Sementara itu kreditur lainnya Alice Mulyadi menambahkan, dirinya beserta ribuan kreditur lainnya khawatir jika proses pidana terhadap manajemen justru akan mengganggu proses restrukturisasi sebagaimana putusan PKPU.

Baca juga: BRI dan BNI Setujui Restrukturisasi Utang Jangka Pendek Garuda Indonesia

 

“Meskipun jumlah pembayaran cicilannya tidak besar, tapi kami menghargai komitmen manajemen untuk menyelesaikan ini dengan baik,” katanya.

Menurut Alice, yang diharapkan dari kreditur adalah pembayaran cicilan lancar, sehingga uang yang mereka pinjamkan ke PT IOI melalui perjanjian utang piutang bisa dikembalikan.

“Kami kecewa dengan tindakan sebagian kecil kreditur yang menempuh jalur pidana, karena justru akan mengganggu proses pembayaran cicilan kepada mayoritas kreditur,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com