Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor Perusahaan yang Langgar PPKM Bisa Secara Anonim, Simak Tipsnya

Kompas.com - 08/07/2021, 13:14 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali per 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut diambil seiring dengan peningkatan kasus Covid-19.

Perusahaan yang termasuk dalam sektor non esensial diwajibkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Sementara, untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.

Baca juga: Apa Saja Sektor Perusahaan yang Boleh Beroperasi Saat PPKM Darurat? Ini Daftar Lengkapnya

Tentu saja, bagi karyawan yang masih harus bekerja di kantor atau work from office (WFO), pihak perusahaan dan karyawan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun pada praktiknya, masih ada beberapa perusahaan yang bandel dan memaksa karyawannya untuk WFO bagi perusahaan non esensial.

Bila terjadi hal tersebut, bagi Anda yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, bisa melaporkan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan melalui aplikasi JAKI.

Dikutip dari akun instagram resmi Jakarta Smart City @jsclab, karyawan bisa laporkan perusahaan melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.

Bila karyawan merasa khawatir bia identitasnya diungkap ke publik, proses melaporkan perusahaan bisa dilakukan secara anonim.

"Nggak perlu khawatir, kamu bisa pakai fitur sembunyikan untuk menutupi identitasmu agar tetap aman, lho," tulis pengumuman tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (8/7/2021).

Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi, Menhub Bakal Perketat Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat

Begini lapor perusahaan yang langgar PPKM secara anomim lewat JAKI:

  1. Gunakan fitur JakLapor di JAKI, laporkan pelanggaran PPKM darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan lapor yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI
  2. Saat memotret bukti pelanggaran, hindari hal-hal yang dapat menunjukkan identitasmu. Jangan memotret di lokasi yang ada CCTV. Memotretlah di lokasi tersembunyi atau di bagian luar gedung.
  3. Pilih Lapor untuk dapat mengunggah foto
  4. Pilih kategori pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha Cantumkan isi kolom deskripsi
  5. Selesai. Anda bisa memantau tindak lanjut laporan dengan fitur JakRespons.

Jenis Perusahaan yang Bisa Tetap WFO

Aturan mengenai oeprasional perusahaan di masa PPKM darurat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut merupakan perubahan kedua dari aturan pertama pengaturan operasional perusahaan pada periode PPKM darurat, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Seperti telah diberitakan oleh Kompas.com, melalui aturan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sektor perusahaan apa saja yang boleh beroperasi di tengah PPKM darurat.

Baca juga: Hadapi PPKM Darurat, Menaker Minta Buruh dan Pengusaha Bersikap Bijaksana

Untuk sektor esensial, terdapat lima jenis sektor usaha yang boleh beroperasi dengan sejumlah persyaratan, berikut daftar lengkapnya:

  1. Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi berkaitan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
  2. Pasar modal. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.
  4. Perhotelan non-penanganan karantina. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.
  5. Orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen di fasilitas pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi operasional.

Sementara untuk sektor kritikal, terdapat 12 jenis sektor usaha yang dapat beroperasi. Berikut daftar lengkapnya :

  1. Kesehatan. Dapat beroperasi penuh tanpa pengecualian.
  2. Keamanan dan ketertiban masyarakat. Dapat beroperasi penuh tanpa pengecualian.
  3. Penanganan bencana.
  4. Energi.
  5. Logistik, transportasi.
  6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan.
  7. Pupuk dan petrokimia.
  8. Semen dan bahan bangunan.
  9. Obyek vital nasional.
  10. Proyek strategis nasional.
  11. Konstruksi.
  12. Utilitas dasar.

Untuk sektor penanganan bencana hingga utilitas dasar dapat beroperasi penuh hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25 persen untuk administrasi operasional. Selain sektor-sektor usaha tersebut, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Di Masa PPKM Darurat, Menaker Imbau Pengusaha Hindari PHK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com