Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Equity Life Kena Sidak Anies, Asosiasi Asuransi: Itu Hak dan Wewenang Beliau

Kompas.com - 08/07/2021, 15:18 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Momen Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan sidak ke kantor PT Equity Life Indonesia beberapa hari lalu ramai dibicarakan di media sosial.

Pasalnya, Equity Life tergolong ke dalam perusahaan asuransi dan merupakan sektor esensial yang tetap boleh beroperasi dengan sejumlah syarat selama PPKM Darurat diterapkan.

Merespons hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, seorang gubernur memiliki hak dan wewenang melakukan sidak terhadap berbagai perusahaan selama pelaksanaan berbagai aturan pembatasan.

Baca juga: Walau Bantah Langgar PPKM Darurat, Kantor Equity Life Tetap Ditutup Sementara

"Itu merupakan hak dan wewenang beliau dalam menjalankan tupoksinya. Jadi dalam hal ini, beliau punya hak melakukan sidak baik ke sektor esensial bahkan ke sektor kritis sekalipun," kata Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, kepada Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat yang berlaku, masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diikuti oleh perusahaan esensial dan kritikal selama beroperasi di tengah PPKM Darurat.

"Jadi sidaknya beliau bukan sesuatu hal yang aneh atau luar biasa," ujar Togar.

Adapun aturan operasional sektor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan telah diperbaharui dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021.

Togar memastikan, seluruh anggota AAJI mendukung kebijakan yang ditujukan untuk meredam penyebaran Covid-19 itu.

Baca juga: Usai Disidak Anies, Equity Life Masih Melayani Klaim Asuransi

Dukungan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan operasional perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Operasional perusahaan asuransi jiwa sudah menyesuaikan diri dengan aturan sejak tahun lalu, seperti PSBB, hingga saat ini PPKM Darurat," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com